Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kasus Ikan Asin, Barbie Kumalasari Susul Jadi Tersangka?

Kasus Ikan Asin, Barbie Kumalasari Susul Jadi Tersangka? Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemeriksaan artis Barbie Kumalasari terkait kasus pencemaran nama baik dengan kata-kata "ikan asin" yang sedianya dijadwalkan Senin ini, diundur sampai Rabu (17/7).

Baca Juga: Hadeh, Gara-gara "Ikan Asin" Makan Korban Sampai Terancam 6 Tahun Penjara?

"Iya, hari ini agenda pemeriksaan saksi terhadap (Barbie) Kumalasari, namun diundur diagendakan lagi tanggal 17 Juli 2019," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Argo menyebut pengunduran pemeriksaan tersebut karena istri dari tersangka kasus pencemaran nama baik dengan kata-kata "ikan asin" tersebut, Galih Ginanjar, dalam kondisi tidak sehat.

"Jadi agendanya hari ini, tetapi ada surat keterangan dokter kalau sakit, jadi hari Rabu," ujar Argo.

Dalam kasus pencemaran nama baik dengan kata-kata "ikan asin" ini, polisi telah menetapkan tiga tersangka yakni Galih Ginanjar, Pablo Benua dan Rey Utami. Ketiganya sejak Jumat (12/7), resmi ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.

Kasus ini bermula saat Galih Ginanjar mengumpamakan mantan istrinya, Fairuz A Rafiq dengan ikan asin dalam sebuah wawancara yang direkam.

Hal itu diungkap Galih saat diwawancarai oleh Rey Utami dengan rekaman video yang kemudian diunggah melalui akun youtube "Rey Utami & Benua".

Pernyataan itu membuat Fairuz tersinggung dan sakit hati, kemudian melaporkan Galih Ginanjar dan juga pasangan Rey Utami-Pablo Benua sebagai pemilik akun YouTube Rey Utami & Benua ke Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: