Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kasasi Ditolak MA, Kubu Prabowo Wajib Bayar...

Kasasi Ditolak MA, Kubu Prabowo Wajib Bayar... Kredit Foto: Antara/Galih Pradipta
Warta Ekonomi, Jakarta -

Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Andi Samsan Nganro, mengatakan gugatan yanng diajukan oleh kubu Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno mengenai Pilpres 2019, resmi ditolak.

Terkait hal tersebut, ia mengatakan pihak Prabowo-Sandi wajib membayar biaya perkara senilai Rp1 juta.

"MA pada Senin, 15 Juli 2019 telah memutus permohonan pasangan Capres dan Cawapres H. Prabowo Subianto dan H. Sandiaga Salahuddin Uno sebagai pemohon, Bawaslu dan KPU sebagai termohon, dengan menyatakan permohonan pemohon tidak diterima dan membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya perkara sebasar Rp 1 juta," katanya dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa (16/7/2019).

Baca Juga: Saham Erick Thohir Tak Terkalahkan, Saham Sandiaga Gimana?

Baca Juga: Kubu Prabowo Yakin Gugatan Pemilu ke MA Belum Basi, Alasannya...

Lanjutnya, ia menilai jika permohonan yang diajukan tidak tepat dipersoalkan melalui sengketa Pelanggaran Administrasi Pemilu (PAP).

Menurutnya, objek terkait, pembatalan penetapan pasangan calon sebagaimana dmaksud dalam Pasal 463 ayat (4) dan (5) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum juncto Pasal 1 angka 13 Perma Nomor 4 Tahun 2017, akan tetapi dalam hal ini keputusan dimaksud tidak pernah ada.

Sementara itu, terhadap objek permohonan I telah diputus oleh MA melalui putusan Nomor 1 P/PAP/2019 tanggal 26 Juni 2019 yang menyatakan permohonan pemohon tidak diterima. Sehingga terhadap objek permohonan ini tidak relevan untuk dipertimbangkan.

"Sedangkan terhadap objek permohonan I telah diputus oleh MA melalui putusan Nomor 1 P/PAP/2019 tanggal 26 Juni 2019 yang menyatakan permohonan Pemohon ini tidak diterima," ujarnya.

Sambungnya, "Sehingga terhadap objek permohonan ini tidak relevan lagi untuk dipertimbangkan. Dengan demikian MA tidak berwenang mengadili objek sengketa a quo, oleh karena itu, permohonan pemohon harus dinyatakan tidak diterima," tukasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: