Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Buset!! Yang Hadir Rapat Paripurna Cuma Segini?

Buset!! Yang Hadir Rapat Paripurna Cuma Segini? Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar sidang Rapat Paripurna ke-22 pada Selasa (16/7/2019). Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR Agus Hermanto, namun banyak bangku kosong yang tidak ditempati anggota dewan.

Agus Hermanto mengatakan dari total 560 anggota DPR yang ada, rapat paripurna hari ini dihadiri 85 anggota dan 220 anggota lainnya izin. Sementara sisanya sebanyak 255 tidak diketahui keberadaannya.

"85 hadir dan 220 izin ya,” kata Agus saat membuka sidang, Selasa (16/7/2019).

Baca Juga: Surat Amnesti Baiq Nuril Sudah Tiba di DPR

Baca Juga: Viral, Politisi Gerindra Main Game saat Rapat Paripurna

Dalam paripurna kali ini, Agus hanya didampingi Wakil Ketua DPR Utut Adiyanto untuk membacakan Tanggapan Pemerintah Terhadap Pandangan Fraksi Fraksi Atas Rancangan Undang-Undang Tentang Pertanggungjawaban Atas Pelaksanaan APBN (P2APBN) Tahun Anggaran 2018.

Selain itu, rapat paripurna juga mengagendakan laporan Komisi I DPR RI Terhadap Uji Kepatutan dan Kelayakan Terhadap Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Periode 2019-2022

Berikutnya, juga ada pendapat Fraksi-Fraksi Atas Rancangan Undang-Undang Usul Badan Legislasi DPR RI tentang Penanggulangan Bencana Dilanjutkan dengan Pengambilan Keputusan Menjadi Rancangan Undang-Undang Usul DPR RI.

Kemudian, dalam rapat kali ini jyga akan membahas laporan BKAKN DPR RI Tentang Telaahan Terhadap Hasil Pemeriksaan BPK RI Terkait dengan Dana Desa dan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2014-2018.

Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan Terhadap RUU Tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Sisnas Iptek.

Terakhir, Pengesahan Perpanjangan Pembahasan 4 RUU Yaitu RUU Tentang Ekonomi Kreatif, RUU Tentang Larangan Minuman Beralkohol, RUU Tentang Pertambakauan dan RUU Tentang Daerah Kepulauan.

Rapat Paripurna juga melaporkan sudah menerima surat permohonan pertimbangan amnesti Baiq Nuril yang dipastikan akan dibahas dalam Badan Musyawarah (Bamus) DPR.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: