Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

RUU Desain Industri Mulai Dibahas DPR dan Pemerintah

RUU Desain Industri Mulai Dibahas DPR dan Pemerintah Kredit Foto: Unsplash/Agto Nugroho
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyetujui pembahasan Rancangan Undang-undangan (RUU) Desain Industri. Seluruh fraksi di Komisi VI DPR sepakat untuk melanjutkan RUU Desain Industri dengan membawa ke pembahasan tingkat pertama. Masing-masing fraksi diminta segera menyusun daftar inventaris masalah (DIM).

"Karena seluruh materi tadi sudah disampaikan untuk dibahas langsung melalui panitia kerja (panja), nanti pemerintah menunjuk pejabat yang akan melakukan pembahasan," kata Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto di Jakarta, Senin (15/7/2019).

RUU Desain Industri telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2018 sebagai perubahan atas Undang-Undang nomor 31 tahun 2000 tentang Desain Industri. RUU tersebut diusulkan sebagai penyempurnaan atas beberapa kelemahan di UU 31/2000, baik dari sisi substansi, prosedur pendaftaran, dan penegakkan hukumnya dalam pemberian perlindungan hak desain industri.

Baca Juga: Sinergi, Kunci Bangun Industri Keuangan Kompetitif

"Urgensi dari diusulkannya RUU Desain Industri adalah dinamika dan perkembangan masyarakat industri yang pesat, perkembangan teknologi, serta perkembangan hukum internasional. Kemudian untuk mengakomodasi kepentingan industri di Indonesia, khususnya industri kecil menengah dalam memeroleh hak desain industri untuk peningkatan daya saing industri dalam lingkup perdagangan nasional maupun internasional," papar Airlangga.

Selain itu, menurutnya perubahan RUU Desain Industri juga untuk memperjelas dan meningkatkan kualitas kriteria kebaruan desain industri dalam pemberian hak desain industri untuk menghindari timbulnya persaingan yang tidak sehat dan kesesatan konsumen.

"Urgensi lain berkaitan perubahan RUU Desain Industri, untuk menyempurnakan sistem perlindungan desain industri dengan mengakomodasi perlindungan untuk desain-desain yang lifecycle-nya pendek melalui sistem unregistered dengan masa perlindungan maksimal tiga tahun," tegasnya.

Baca Juga: Perluas Jaringan B2B Melalui Pameran Industri Mainan

Dengan dilakukannya perubahan RUU Desain Industri, diharapkan aturan perlindungan hak kekayaan intelektual di Indonesia mampu mengikuti perkembangan perjanjian internasional desain industri, yaitu Geneva Act of the Hague Agreement Concerning the International Registration of Industrial Designs 1999 (Hague Agreement 1999).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: