Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

KPK Panggil untuk Kedua Kalinya Sjamsul Nursalim dan Istri

KPK Panggil untuk Kedua Kalinya Sjamsul Nursalim dan Istri Kredit Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil kembali pasangan suami-istri Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim (ITN), yang merupakan tersangka kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Baca Juga: Antara Kasus BLBI, Sjamsul Nursalim, dan Softex Indonesia

"Direncanakan masih pada bulan Juli ini, yaitu panggilan kedua karena pada panggilan pertama itu tidak ada respons sama sekali," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK RI, Jakarta, Selasa.

Sebelumnya, KPK juga telah memanggil keduanya untuk diperiksa sebagai tersangka pada hari Jumat (28/6). Untuk diketahui, Sjamsul dan istrinya saat ini berada di Singapura.

Padahal, KPK juga sudah umumkan kepada publik sebelum hari pemeriksaan sudah bekerja sama juga dengan kantor KBRI setempat dan juga meminta bantuan otoritas setempat di Singapura untuk menyampaikan surat tersebut.

"Ada tiga lokasi setidaknya di Singapura yang kami surati dan ada satu lokasi di Indonesia," ucap Febri.

Sjamsul bersama istrinya, Itjih, adalah tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemenuhan kewajiban pemegang saham BDNI selaku obligor BLBI kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: