Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Facebook Tak Akan Luncurkan Libra Jika Belum....

Facebook Tak Akan Luncurkan Libra Jika Belum.... Kredit Foto: Reuters/Dado Ruvic
Warta Ekonomi, Jakarta -

Facebook tidak akan meluncurkan mata uang digital Libra sebelum mengatasi masalah regulasi yang dicetuskan oleh Presiden Amerika Serikat Donald Trump lewat akun Twitternya belum lama ini.

Pernyataan itu merupakan kesaksian yang disiapkan oleh Kepala Calibra Facebook, David Marcus kepada Komite Perbankan Senat Amerika Serikat (AS). Kesaksian itu secara tersirat menunjukkan keyakinan Facebook untuk meluncurkan mata uang digital pada tahun depan. Di awal peluncuran, Lirba akan difokuskan dalam pengiriman uang secara global.

Hal itu dibutuhkan sebagai tanggapan atas permintaan anggota parlemen untuk menjelaskan tentang rencana menawarkan layanan yang berkaitan dengan perbankan, menurut laporan The Verge yang dikutip di Jakarta, Selasa (16/7/2019).

Baca Juga: Nilai Bitcoin Tembus US$11.000, Libra Facebook Penyebabnya?

Karena Asosiasi Libra berpusat di Swiss, Marcus berharap mata uang perusahaan akan diatur oleh regulator keuangan Swiss. Libra juga akan berada di bawah pengawasan regulator privasi nasional Swiss. Saat ini, asosiasi tersebut sedang dalam tahap diskusi awal dengan otoritas Swiss.

Regulator Amerika Serikat (AS) dan negara bagian akan dilibatkan dalam pengaturan layanan yang Libra tawarkan, seperti Calibra dan dompet digitalnya. Dalam perspektif Marcus, AS akan memonitor Calibra sebagai layanan pengirim uang, sedangkan Komisi Perdagangan Federal (Federal Trade Commission) mengawasi perlindungan konsumen.

Tak hanya itu, layanan yang lebih luas juga akan diawasi oleh Financial Crimes Enforcement Network demi mematuhi undang-undang keamanan nasional guna mencegah pendanaan terorisme. Marcus pun lebih menganggap Libra sebagai uang tunai dari pada alat investasi.

Sejauh ini, Facebook merupakan perusahaan terbesar yang melibatkan dirinya dalam mata uang kripto. Indang-undang yang dimaksudkan untuk melindungi konsumen dan negara dari langkah itu dapat memengaruhi fungsi mata uang kripto lainnya.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Tanayastri Dini Isna
Editor: Cahyo Prayogo

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: