Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Habib Rizieq Tak Bisa Pulang ke Indonesia, FPI: Saya Diperlihatkan Dokumen. . .

Habib Rizieq Tak Bisa Pulang ke Indonesia, FPI: Saya Diperlihatkan Dokumen. . . Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Habib Rizieq Shihab sudah dua tahun lebih berada di Arab Saudi setelah Polda Metro jaya menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus penyebaran konten pornografi. Pria berumur 53 tahun itu juga ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penghinaan Pancasila oleh Polda Jawa Barat.

Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman, menduga ada pihak di Indonesia yang berusaha menghalangi Imam Besar FPI itu pulang ke Tanah Air.

Baca Juga: Ngebet Ingin Pulangkan Habib Rizieq, Prabowo Sampai Curhat ke JK

"Saya mau tegaskan sekali lagi bahwa Habib Rizieq bukan tidak mau pulang, tetapi tidak bisa, karena terhalang berupa pencegahan keluar dari luar wilayah Saudi atas permintaan dari pihak kita di sini (Indonesia)," ujarnya di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Senin (15/07/2019).

Ia menyatakan, Pemerintah Arab Saudi memegang bukti yang menunjukkan kalau Habib Rizieq tak bisa pulang ke Indonesia.

"Saya berkali-kali ke sana, saya diperlihatkan dokumen dan diceritakan oleh Habib Rizieq pada saat interview dan wawancara dengan pihak otoritas Saudi bahwa clear enggak bisa dibohongi, permintaan supaya Habib Rizieq tidak keluar, ada di sini, jelas ketika dalam wawancara," katanya.

Baca Juga: Bantah Galang Dana untuk Denda Overstay Habib Rizieq, FPI Salahkan Istana

Sebelumnya diberitakan, Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Ronny Sompie, mengatakan negara tidak menghalangi Habib Rizieq untuk pulang ke Tanah Air.

“Dia saja yang tidak mau mau pulang. Negara tidak menghalangi dia untuk pulang, tidak ada penangkalan, menangkal warga negara sendiri untuk pulang itu tidak ada,” ujar Ronny di Bekasi, Rabu, 15 Juli 2019.

Baca Juga: Tak Guna Rekonsiliasi Tanpa Kepulangan Habib Rizieq

Ronny mengatakan, dalam rangka proses hukum aturan mencegah warga negara sendiri untuk keluar dari Indonesia itu ada. Namun, kata dia, dalam UU No 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan, tidak ada peraturan untuk menolak warga negara Indonesia (WNI) kembali ke Tanah Air.

“Imigrasi hanya membantu, kecuali memang ada pelanggaran keimigrasian misalnya paspor yang bersangkutan habis masa berlakunya,” ujarnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Lestari Ningsih

Bagikan Artikel: