Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bekraf Fasilitasi Sertifikasi Profesi 100 Barista di Jakarta

Bekraf Fasilitasi Sertifikasi Profesi 100 Barista di Jakarta Kredit Foto: Antara/Siswowidodo
Warta Ekonomi, Jakarta -

Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) melalui Deputi Fasilitasi HKI dan Regulasi memfasilitasi sertifikasi profesi bagi 100 barista di Jakarta. Program ini adalah kolaborasi antara Bekraf dan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Barista Indonesia. Pembukaan kegiatan ini dilaksanakan pada Selasa (16/7/2019) di Hotel Grand Tjokro, Jakarta.

"Indonesia merupakan negara yang sangat potensial, dibuktikan dengan Indonesia sebagai penghasil kopi terbesar keempat di dunia. Barista dituntut tidak hanya ahli dalam mengelola kopi, tapi juga mampu menceritakan dan mempromosikan kopi kepada masyarakat," ujar Ari Juliano Gema selaku Deputi Fasilitasi HKI dan Regulasi.

Berkembangnya ragam jenis kopi serta menjamurnya kedai-kedai kopi turut menjadi faktor yang membuat kopi lebih dekat dengan masyarakat dan menjelma menjadi bagian dari gaya hidup modern. Data dari International Coffee Organization (ICO) mencatat pertumbuhan rata-rata konsumsi kopi di Indonesia lebih besar daripada dunia pada umumnya. 

Oleh karena itu, Barista sebagai garda terdepan dalam memperkenalkan kopi kepada masyarakat, harus memiliki kompetensi yang baik dalam menyajikan serta mengenalkan kopi kepada para pecinta kopi.

Baca Juga: Kopi Arabica PTPN XII Diekspor ke Eropa hingga Arab Saudi

Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman bahwa sertifikat kompetensi sangatlah penting dalam meningkatkan daya saing, baik di tingkat nasional maupun internasional. Oleh karena itu, Indonesia membutuhkan tenaga kerja yang memiliki kompetensi di bidangnya masing-masing.

Dalam kegiatan ini, para peserta mengikuti serangkaian uji kompetensi, kemudian dinilai oleh tim asesor dari LSP Barista Indonesia. Saat uji kompetensi, para peserta akan dinyatakan kompeten jika telah memenuhi 12 unit kompetensi, di antaranya mampu mengelola bahan baku, mengoperasikan peralatan, menangani pelanggan, dan mengikuti prosedur kesehatan, keselamatan, dan keamanan tempat kerja.

Kegiatan Sertifikasi Profesi Barista dilaksanakan sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI).

Selain Deputi Fasilitasi HKI dan Regulasi, kegiatan ini juga dihadiri oleh Sabartua Tampubolon selaku Direktur Harmonisasi, Regulasi dan Standardisasi; Budi Triwinanta selaku Kepala Sub Direktorat Standardisasi dan Sertifikasi; Edy Junaedi selaku Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta; dan Franky Angkawijaya selaku Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Barista Indonesia.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ning Rahayu
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: