Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Soal Larangan Dokumentasi, Garuda: Boleh Foto atau Video Tapi...

Soal Larangan Dokumentasi, Garuda: Boleh Foto atau Video Tapi... Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Maskapai penerbangan nasional pelat merah PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk menegaskan bahwa para penumpangnya tetap diperbolehkan mengambil foto di dalam pesawat seperti swafoto dan lain-lain.

Meskipun diperbolehkan dalam melakukan dokumentasi, Garuda Indonesia mengimbau agar kegiatan tersebut tetap menjaga kenyamanan dan privasi penumpang lain. 

Di mana diketahui, adanya penegasan yang disampaikan perseroan ini untuk meluruskan informasi yang beredar di masyarakat terkait pelarangan pengambilan gambar di dalam pesawat yang sempat viral.

"Garuda Indonesia telah mengeluarkan imbauan terkait pengambilan gambar di dalam pesawat yang dimaksudkan untuk menjamin kenyamanan dan privasi penumpang secara keseluruhan," jelas Vice President Corporate Secretary Garuda Indonesia, Ikhsan Rosan, dalam keterangannya, Rabu (17/7/2019).

Baca Juga: Bekas Dirut Garuda Bantah Punya Rekening Banyak di Luar Negeri

Ikhsan melanjutkan, imbauan tersebut sudah melalui proses yang panjang serta pertimbangan yang matang, terutama masukan dan komplain dari para penumpang dan awak pesawat. Dirinya berpendapat aturan tersebut tidak bermaksud untuk membatasi keperluan penumpang untuk mengambil gambar di pesawat.

Ikhsan mengakhiri, kebijakan aturan mengenai pengambilan gambar di pesawat merupakan hal yang lumrah ditemui di sejumlah maskapai penerbangan global. Hal tersebut ditujukan untuk menjamin kenyamanan dan aspek privasi penumpang maupun tata kelola safety penerbangan tetap terjaga.

Sebagai tambahan informasi, pada Selasa (16/7/2019) kemarin beredar surat Garuda Indonesia dengan nomor JKTCCS/PE/60145/19 tentang larangan mendokumentasikan kegiatan di pesawat.

Surat tersebut berisikan tiga poin. Pertama, tidak diperbolehkan mendokumentasikan segala kegiatan di pesawat, baik berupa foto ataupun penumpang. Kedua, awak kabin harus menggunakan bahasa asertif dalam menyampaikan larangan kepada penumpang untuk poin nomor satu, kecuali sudah mendapatkan surat izin dari perusahaan.

Ketiga, perusahaan akan memberi sanksi jika terjadi pelanggaran terhadap ketentuan di atas. Namun tak lama kemudian, Garuda mengubah larangan tersebut menjadi imbauan. Agar penumpang menghormati privasi penumpang lain dan awak pesawat yang sedang bertugas.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Cahyo Prayogo

Bagikan Artikel: