Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ponsel Black Market Mau Diberantas, Saham Trikomsel Diburu Investor

Ponsel Black Market Mau Diberantas, Saham Trikomsel Diburu Investor Kredit Foto: Dina Kusumaningrum
Warta Ekonomi, Jakarta -

Harga saham PT Trikomsel Oke Tbk (TRIO) pada perdagangan kemarin meroket signifikan. Bursa Efek Indonesia (BEI) pun memutuskan untuk menghentikan sementara (suspensi) saham TRIO. 

 

Terkait hal tersebut, Direktur PT Trikomsel Oke Tbk, Jason A Kardachi menjelaskan bahwa kenaikan signifikan harga saham perseroan akibat sentimen positif terkait rencana pemerintah yang akan menerbitkan aturan terkait validasi International Mobile Equipment Identification (IMEI) untuk memonitor keberadaan telepon selular ilegal (black market).

 

"Mengenai lonjakan harga saham (TRIO), kami masih belum mengetahui selama beberapa hari terakhir ini. Tetapi, mungkin karena adanya ekspektasi pasar atas rencana aturan (validasi IMEI) itu akan berdampak positif ke perseroan," katanya di Jakarta, Kamis (18/7/2019).

 

Baca Juga: Melambung 584%, BEI Kasih Lampu Kuning Buat Saham Trikomsel

 

Memang, Jason mengakui jika pihaknya berharap bila aturan validasi IMEI yang melibatkan Kementerian Perindustrian, Kementerian. Komunikasi dan Informatika serta Kementerian Perdagangan tersebut bisa meningkatkan penjual ponsel TRIO. "Karena hanya ponsel resmi di Indonesia yang bisa dibeli konsumen, seperti ponsel yang dijual perseroan," imbuhnya.

 

Menurutnya, kebijakan terkait IMEI ini bertujuan agar perangkat ponsel yang masuk ke Indonesia sesuai dengan aturan, baik dari sisi pendapatan negara maupun sektor fiskal atau perpajakan. "Peraturan ini akan mencegah perdagangan ponsel ilegal atau yang biasa kami sebut black market," ucap Jason.

 

Baca Juga: Membendung Ponsel Ilegal Melalui Sistem Validasi IMEI

 

Akan tetapi, perseroan belum bisa mengevaluasi dampak kenaikan penjualan perseroan yang ditimbulkan oleh rencana penerapan kebijakan baru tersebut, karena manajemen perusahaan masih menunggu kejelasan waktu penerbitan dan isi aturan validasi IMEI.

 

Sebelumnya, Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kominfo, Ismail menyebutkan bahwa regulasi mengenai validasi IMEI akan tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) yang akan dikeluarkan Kemperin, Kemendag dan Kominfo. Permen tersebut rencananya akan ditandatangani pada 17 Agustus 2019.

Baca Juga: Tegas! Bule Inggris Eks Napi Narkoba Diusir dari Bali

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: