Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

4 Capim KPK Gugur, Alasannya Nano-Nano!

4 Capim KPK Gugur, Alasannya Nano-Nano! Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sebanyak empat orang calon pimpinan (capim) KPK yang sudah lolos adminsitrasi ternyata gugur atau tak lolos sebelum menjalani tahapan seleksi selanjutnya. Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Capim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yenti Garnasi, mengatakan bahwa dalam tahap ini ada empat orang yang mengundurkan diri ataupun tidak hadir serta terlambat.

Seorang yang mengundurkan diri adalah Wakil Kepala Polisi Daerah (Wakapolda) Jawa Barat Brigjen Akhmad Wiyagus.

Yenti mengaku tidak tahu alasan Wiyagus mengundurkan diri. Pihaknya, kata dia, baru saja mendengar bahwa yang bersangkutan mengundurkan diri.

Baca Juga: Capim KPK Jalani Uji Kompetensi, Ini Sederet Tes yang Dilalui

Sementara itu, dua lainnya tidak hadir tanpa keterangan dan satu orang datang terlambat sehingga tidak diperbolehkan mengikuti tes dan dinyatakan gugur.

"Kan kami integritas ya? Bahkan kita minta sehari sebelumnya sudah cari lokasi lah. Ya sama kita juga jam 05.00 pagi berangkat, namanya Jakarta. Jadi, toleransinya cuma 30 menit," tegas Yenti.

Baca Juga: Agus Rahardjo Minta Koleganya Bisa Lolos Seleksi Capim KPK

Sebanyak 192 capim KPK yang lolos tahapan administrasi mengikuti uji kompetensi Kamis (18/7/2019) hari ini. Dalam tahapan uji kompetensi ini, para capim KPK akan menghadapi serangkaian tes.

"Pertama, para peserta bakal menghadapi ujian pilihan ganda. Selanjutnya, para capim akan diminta membuat makalah soal pemberantasan korupsi. Peserta memiliki waktu selama tiga jam untuk membuat makalah tentang cara pemberantasan korupsi baik pemberantasan, pencegahan baik manajemen organisasi internal dan juga hubungan kelembagaan antara KPK dan lembaga lain," kata Yenti.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Lestari Ningsih

Bagikan Artikel: