Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

KPK Terima Putusan Kasus Idrus Marham, Vonisnya?

KPK Terima Putusan Kasus Idrus Marham, Vonisnya? Kredit Foto: Antara/Aprillio Akbar
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima putusan lengkap Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terkait dengan putusan banding terhadap terdakwa Idrus Marham.

"Mengacu pada dokumen yang kami terima, putusan Pengadilan Tinggi DKI tertanggal 9 Juli 2019," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jakarta, Kamis (18/7/2019).

Febri menyatakan menghargai pengadilan yang telah menerima Banding yang diajukan KPK dan menegaskan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi.

Baca Juga: KPK Akui Ada Sogokan Rp300 Ribu untuk Pengawal Tahanan Idrus Marham

"Vonis yang dijatuhkan adalah lima tahun penjara dan denda Rp200 juta," ucap Febri.

Selain itu, kata Febri, cepatnya selesai dan diterimanya dokumen Putusan lengkap juga menjadi poin yang dipandang perlu diapresiasi karena hal itu sangat membantu KPK dan juga pihak terkait untuk bisa memahami secara lebih dalam bagaimana pertimbangan hakim sekaligus sebagai kebutuhan analisis apakah akan dilakukan upaya hukum atau tidak.

Baca Juga: Pengacara Sesalkan Ombudsman Tuding Idrus Marham Pelesiran

"Secara substansi, putusan ini sesuai dengan Tuntutan KPK yang menggunakan Pasal 12 a UU Tipikor, jadi bukan Pasal 11 sebagaimana yang dinyatakan terbukti di tingkat pertama," papar Febri.

Saat ini KPK, dikatakan Febri sedang dalam proses mempelajari putusan tersebut dan segera akan menentukan sikap apakah melakukan upaya hukum atau tidak.

"Namun, jika benar pihak terdakwa mengajukan Kasasi, kami pastikan KPK akan menghadapi," tutur Febri.

Baca Juga: 4 Capim KPK Gugur, Alasannya Nano-Nano!

Hukuman penjara terpidana kasus suap PLTU Riau-1 Idrus Marham diperberat oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menjadi lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair tiga bulan kurungan penjara.

Hal itu terjadi lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, mengajukan banding atas vonis penjara 3 tahun dan denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan penjara oleh hakim Pengadilan tingkat pertama.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Lestari Ningsih

Bagikan Artikel: