Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pesan Menteri Yasonna untuk Walikota Tangerang: Jangan Mentang-mentang!

Pesan Menteri Yasonna untuk Walikota Tangerang: Jangan Mentang-mentang! Kredit Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, mengungkit perseteruannya dengan Wali Kota Tangerang, Arief Rachadiono Wismansyah.

Baca Juga: Buntut Perseteruan dengan Menkumham, Walikota Tangerang Bakal Dipanggil Mendagri

"Pertama: jangan mentang mentang. Kedua: buka koordinasi buka komunikasi. Mentang-mentang, dalam artian jangan menyetop pelayanan publik itu tugas kita sebagai aparatur negara," kata Yasonna, saat ditanya wartawan mengenai kelanjutan perseteruannya dengan Arief.

Ia bahkan sempat membandingkan kemudahan memperoleh IMB di Bogor dengan daerah sebelumnya tempat ia memproses izin saat memberikan sambutan.

"Bukan menyindir, inilah contoh kerja sama yang baik. Kita selaku aparatur taat asas, bahkan ada salah satu daerah yang memberikan, bukan hanya satu daerah yang memberikan bantuan membangunkan bangunan sendiri untuk kita," kata Laoly.

Ia menyesalkan yang terkait izin pembangunan Politeknik Kementerian Hukum dan HAM di Tangerang, yang dia anggap dipersulit. Padahal, menurut dia, politeknik itu didirikan untuk meningkatkan kualitas SDM di Kementerian Hukum dan HAM.

"Bangunan yang kita bangun buat kepentingan masyarakat bukan pribadi, bukan kepentingan ego sektoral. Kerja sama antara pemerintah lembaga kementerian perlu dilakukan. Kami belum pernah menemukan permasalahan ini," kata dia.

Kini, untuk menyelesaikan perseteruan itu, ia sudah menugaskan sekretaris jenderal Kementerian Hukum dan HAM untuk berkomunikasi dengan menteri dalam negeri untuk memanggil gubernur Banten dan wali kota Tangerang.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: