Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

KPK Panggil Rizal Ramli, Waduh Kasus Apa?

KPK Panggil Rizal Ramli, Waduh Kasus Apa? Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Industri (Menko Ekuin) Rizal Ramli sebagai saksi dalam penyidikan kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Jumat (19/7).

Baca Juga: KPK Panggil untuk Kedua Kalinya Sjamsul Nursalim dan Istri

"Besok (Jumat) diagendakan pemeriksaan Rizal Ramli sebagai saksi dalam perkara ini dengan tersangka SJN (Sjamsul Nursalim) dan ITN (Itjih Nursalim)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis.

Sebelumnya, Rizal tidak memenuhi panggilan KPK pada Kamis (11/7) dan meminta penjadwalan ulang untuk diperiksa sebagai saksi.

Sjamsul yang merupakan pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) bersama istrinya Itjih merupakan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pemenuhan kewajiban pemegang saham BDNI selaku obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

KPK telah menetapkan keduanya sebagai tersangka pada 10 Juni 2019. Sjamsul dan Itjih diduga melakukan misrepresentasi terkait dengan piutang petani petambak sebesar Rp4,8 triliun.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: