Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pesan Antasari Azhar untuk Ketua Pansel Capim KPK

Pesan Antasari Azhar untuk Ketua Pansel Capim KPK Kredit Foto: Pitunews.com
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mantan Ketua KPK Antasari Azhar mengingatkan panitia seleksi calon pimpinan (Pansel Capim) KPK periode 2019-2023 agar memilih pimpinan KPK yang memenuhi unsur penyidikan dan penuntutan sesuai amanah undang-undang KPK, sehingga tidak melanggar undang-undang.

Baca Juga: Capim KPK, Antasari Azhar Titip Pertanyaan buat Komisi III DPR

"Pesan saya untuk Ibu Yenti sebagai ketua Pansel Capim KPK agar benar-benar teliti dalam memilih pimpinan KPK. Jangan sampai melanggar undang-undang," kata Antasari Azhar pada diskusi "Dialektika Demokrasi: Mencari Pemberantas Korupsi yang Mumpuni" di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Kamis.

Menurut Antasari Azhar, formasi pimpinan KPK periode 2015-2019 saat ini terindikasi melanggar undang-undang karena dari lima pimpinan KPK tidak memenuhi unsur penyidikan dan penuntutan.

Berdasarkan amanah pasal 21 ayat 5 UU No. 30 tahun 2002 tentang KPK, kata dia, menyebutkan bahwa formasi pimpinan KPK harus memenuhi unsur penyidikan dan penuntutan. "Itu artinya, formasi pimpinan KPK harus ada unsur polisi sebagai penyidik dan jaksa sebagai penuntut," ucapnya.

Sementara, formasi pimpinan KPK periode 2014-2019 saat ini terdiri dari, Agus Raharjo (ahli pengadaan barang/jasa), Alexander Marwata (hakim tipikor), Saut Situmorang (staf ahli BIN), Laode Muhammad Syarif (akademisi), dan Basaria Panjaitan (polisi).

"Apakah dari lima pimpinan KPK itu ada unsur jaksa? Nggak ada kan. Berarti ada pelanggaran undang-undang," ujarnya.

Pada kesempatan tersebut, Antasari juga mengingatkan Pansel Capim KPK periode 2019-2023 yang diketuai Yenti Garnasih agar memilih pimpinan KPK yang memenuhi unsur-unsur sesuai amanah undang-undang KPK sehingga tidak melanggar undang-undang.

Menurut Antasari, dalam UU KPK mengamanahkan dari lima orang pimpinan KPK harus ada unsur penyidikan dan penuntutan, yang berarti harus ada unsur polisi dan jaksa. "Kalau ada komentar-komentar di ruang publik yang menyebut, tidak perlu memasukkan unsur polisi dan jaksa, jangan dihiraukan, karena bisa menjebak Palsel Capim KPK melanggar undang-undang," tuturnya.

Mantan Jaksa Agung ini menegaskan, agar Pansel Capim KPK yang dipimpin Yenti Garnasih tidak lagi mengulangi kekeliruan pemilihan formasi pimpinan KPK periode 2015-2019.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: