Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Terungkap! Eksekusi Habib Bahar Belum Terlaksana karena. . .

Terungkap! Eksekusi Habib Bahar Belum Terlaksana karena. . . Kredit Foto: Antara/Raisan Al Farisi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Jaksa dari Kejari Cibinong Bogor dan Kejati Jabar belum mengeksekusi Habib Bahar bin Smith ke lembaga pemasyarakatan untuk menjalani hukuman 3 tahun penjara sesuai vonis majelis hakim. Jaksa masih menunggu salinan putusan atau vonis hakim  yang menyatakan Habib Bahar terbukti bersalah menganiaya dua remaja CAJ dan MKU.

Kasipenkum Kejati Jabar Abdul Muis Ali mengatakan, pihaknya akan mengecek apakah jaksa penuntut umum (JPU) telah menerima salinan putusan lengkap atau belum.

"Salinan putusan itu sebagai dasar eksekusi nanti. Kalau memang sudah (menerima salinan putusan) ya segera dieksekusi. Tapi kalau memang belum, saya minta jaksanya untuk proaktif meminta salinan putusan ke majelis hakim," kata Abdul saat dihubungi, Jumat (19/7/2019). 

Baca Juga: Habib Bahar Belum Dieksekusi, Pihak Keluarga Minta. . .

Ditanya ke lapas mana Habib Bahar akan dieksekusi untuk menjalani masa hukuman, Abdul mengemukakan, hal itu pun sampai saat ini belum diketahui. Sementara itu, soal permintaan dari keluarga melalui kuasa hukum Bahar yang menginginkan Bahar ditahan di Lapas Pondok Rajeg, Kabupaten Bogor, hal itu pun belum dapat dipastikan.

"Terkait permohonan dari keluarga untuk menjalani hukuman di LP (lapas) Kabupaten Bogor, saya belum menerima informasi hal itu. Jika ada (permintaan keluarga Bahar) tentu kami akan proses," ujar dia.

Ditanya apakah ada tenggat waktu terkait eksekusi Bahar, dia menuturkan, tidak ada batasan waktu untuk eksekusi seorang terpidana pascaputusan hakim.

Baca Juga: Habib Bahar Terima Divonis 3 Tahun Penjara, Katanya...

"Eksekusi harus segera dilaksanakan setelah mendapatkan salinan lengkap putusan. Tidak ada batasan waktu," ungkap dia.

Diketahui, Habib Bahar bin Smith (36), terdakwa kasus penganiayaan terhadap dua remaja CAJ (18) dan MKU (17), divonis oleh majelis hakim dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan, Selasa (9/7/2019).

Vonis yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Edison Muhammad dalam sidang yang berlangsung di Gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung tersebut, lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Bahar dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan. 

Baca Juga: Divonis 3 Tahun Penjara, Habib Bahar Belum Matang Jadi Ulama?

Habib Bahar dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap CAJ (18) dan MKU (17) di Ponpes Tajul Alawiyyin, Kemang, Kabupaten Bogor pada 1 Desember 2018.

Atas perbuatan itu, Bahar melanggar Pasal 333 ayat (2) KUH Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana dan atau Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHPidana tentang Penganiayaan; dan Pasal 80 ayat 2 Jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35/2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Lestari Ningsih

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: