Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Imam Besar Tak Bisa Keluar dari Arab Saudi, Kubu Habib Rizieq Kebakaran Janggut!

Imam Besar Tak Bisa Keluar dari Arab Saudi, Kubu Habib Rizieq Kebakaran Janggut! Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kuasa Hukum Habib Rizieq, Sugito Atmo Prawiro, mengatakan bahwa imigrasi Arab Saudi tak pernah mempermasalahkan kliennya terkait denda kelebihan izin tinggal, atau overstay. Ia menilai ada pihak yang menggiring opini untuk menyudutkan imam besar FPI tersebut.

Informasi soal denda yang dikenakan Pemerintah Arab Saudi kepada Habib Rizieq itu berasal dari Duta Besar RI untuk Arab Saudi, Agus Maftuh Abegebriel. Maftuh menyebut, denda itu sebesar Rp110 juta per orang.

Menurut Sugito, kabar itu hanya sebatas rumor, karena hingga kini dari pihak Pemerintah dan Imigrasi Arab Saudi tak pernah mengirimkan bukti penagihan denda kepada kliennya.

Baca Juga: Wiranto: Habib Rizieq Punya Masalah Pribadi di Arab Saudi, Jadi Harus Tanggung Jawab Dulu!

"Denda itu kan baru sebatas rumor, bukan ada bukti penagihan yang disampaikan ke Habib Rizieq. Enggak ada itu dari imigrasi Saudi. Jangan dibuat di media, tapi tidak ada bukti penagihannya. Kita jadi bingung. Masalah ini seakan-akan posisi beliau yang salah," kata Sugito kepada Okezone, Jumat (19/7/2019).

Sugito menilai, bila Pemerintah Saudi mempermasalahkan keberadaan Habib Rizieq, seharusnya segera mengirim surat penagihan denda tersebut sehingga ia merasa ada sesuatu yang janggal dari munculnya masalah overstay tersebut.

Baca Juga: Negara Tak Larang Habib Rizieq Pulang ke Indonesia

"Seharusnya (masalah overstay) disikapi dong oleh Pemerintah Saudi. Itu tidak dilakukan. Kalau itu tidak dilakukan menurut saya ada sesuatu yang janggal," ujarnya.

Terkait bila denda yang dibebankan kepada Habib Rizieq itu benar, kata dia, itu bukan sesuatu masalah yang besar sehingga, dengan kemampuan finansial yang dimiliki, dirinya menilai yang bersangkutan akan mampu membayarnya.

"Yang jadi masalah, apakah ketika uang denda dibayarkan, beliau bisa pulang ke Indonesia atau tidak?," kata dia.

Ia mengaku belum ada rencana menanyakan masalah denda overstay kliennya itu kepada Pemerintah Arab Saudi.

Baca Juga: Habib Rizieq Tak Bisa Pulang ke Indonesia, FPI: Saya Diperlihatkan Dokumen. . .

"Belum ada berencana untuk menanyakan," kata Sugito.

Sebelumnya, Menko Polhukam Wiranto membantah pemerintah menghalangi kepulangan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab ke Tanah Air. Wiranto menerangkan, Habib Rizieq tak bisa keluar dari Arab Saudi karena mengalami masalah overstay atau izin tinggal yang melebihi batas waktu yang diberikan.

"Polemik mengenai Habib Rizieq. Ini juga banyak jadi perbincangan di masyarakat dari sumber-sumber yang bermacam-macam. Tetapi dari hasil rapat tadi, sementara ini yang bersangkutan masih menghadapi problem pribadi dengan tinggalnya di Arab Saudi yang melebihi batas waktu, overstay!" tegas Wiranto di Kemenko Polhukam, Jakarta, hari ini.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Lestari Ningsih

Bagikan Artikel: