Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Langsungkan Kerja Sama, Penumpang Go-Car Kini Dijamin Asuransi Jasa Raharja

Langsungkan Kerja Sama, Penumpang Go-Car Kini Dijamin Asuransi Jasa Raharja Kredit Foto: Bambang Ismoyo
Warta Ekonomi, Jakarta -

Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak disektor asuransi sosial yakni Jasa Raharja, melakukan kerja sama dengan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa atau Go-Jek terkait Penghimpunan Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.

Di mana diketahui, dalam memajukan transportasi online, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan RI telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 Tahun 2018 di mana Angkutan Sewa Khusus (berbasis aplikasi) menjadi salah satu sarana angkutan umum yang sah.

Salah satu aspek yang harus dipenuhi berdasarkan peraturan tersebut ialah keselamatan dan keamanan, dimana setiap angkutan online wajib memberikan perlindungan asuransi kepada penumpang dari risiko kecelakaan.

Baca Juga: Go-Jek dan Astra Akhirnya Rilis Joint Venture, Namanya....

Hal ini sejalan dengan amanat UU. Nomor 33 Tahun 1964 yang dilaksanakan oleh Jasa Raharja tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang. Oleh sebab itu, Jasa Raharja bersama Go-Jek berinisiatif untuk melakukan kerja sama dalam memfasilitasi operator Angkutan Sewa Khusus (ASK) untuk pengutipan iuran Wajib yang dapat memberikan kepastian jaminan bagi pengguna angkutan online berbasis aplikasi.

Hadir langsung dalam acara penandatanganan kerja sama tersebut Direktur Utama Jasa Raharja Budi Rahardjo dan Co-Founder Go-Jek, Kevin Aluwi.

Budi Rahardjo menjelaskan, bahwa melalui kerja sama tersebut, Jasa Raharja dapat memberikan jaminan perlindungan apabila pengguna angkutan online Go-Car mengalami musibah kecelakaan ketika dalam perjalanan. 

Baca Juga: Go-Jek Tawarkan Asuransi Buat Jamin Tiket Pesawat

"Di era transformasi yang serba digital saat ini, Jasa Raharja bekerja sama dengan POLRI dan BPJS telah memiliki sistem yang terintegrasi dimana masing-masing instansi dapat mengetahui terjadinya suatu kecelakaan lalu lintas jalan dan mengetahui dimana korban dirawat secara real time. Sehingga terhadap pengguna angkutan online yang mengalami kecemkaan, akan mendapatkan kepastian status keterjaminan secara cepat," papar Budi dalam acara yang berlangsung di Hotel Fairmont Jakarta, Jum'at (19/7/2019).

Sementara itu Kevin Aluwi mengatakan, adanya kerja sama ini menjadi komitmen jangka panjang GOJEK untuk senantiasa memberikan keamanan dan kenyamanan bagi pengguna. 

"Hal ini sejalan dengan semangat pemerintah lewat diberlakukannya PM 118 Tahun 2018 tentang Angkutan Sewa Khusus, dimana keamanan dan kenyamanan menjadi fokus utama," jelas Kevin.

“Perlindungan asuransi yang disediakan Jasa Raharja, melindungi tak hanya penumpang, namun juga mitra driver Go-Car atas berbagai risiko yang terjadi selama perjalanan. Pengalaman panjang, serta luasnya sinergi dengan stakeholder terkait, menjadi nilai tambah Jasa Raharja dalam memberikan perhndungan asuransi kecelakaan. Kami yakin kolaborasi ini dapat memperkuat posisi Go-Jek sebagai super-app penyedia layanan ride-hailing yang aman, pilihan masyarakat Indonesia," tambah Kevin.

Baca Juga: Maksimalkan Layanan, Jasa Raharja Terapkan Revolusi Industri 4.0

Kerja sama Go-Jek dengan Jasa Raharja merupakan bagian dari inisiatif keamanan Go-Jek yang terdiri dari tiga pilar, yakni pencegahan, perlindungan dan penanganan yang sigap. 

Upaya pencegahan dilakukan Go-Jek bersama dengan berbagai institusi terkait melalui program edukasi berkelanjutan bagi mitra driver. Upaya perlindungan dijalankan melalui ketersediaan asuransi dan pengembangan fitur keamanan pada aplikasi. Sementara untuk penanganan yang sigap, Go-Jek memiliki unit darurat khusus yang siaga 24 jam untuk memberikan bantuan bagi korban.

Dalam kerja sama ini, Jasa Raharja berkomitmen memberikan pelayanan terbaik, cepat dan tepat bagi penumpang maupun mitra driver Go-Car. 

“Kehadiran layanan Jasa Raharja, merupakan wujud negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan korban kecelakaan Lalu Lintas Jalan, hal ini dibuktikan selama periode Semester I Tahun 2019 Iebih dari 80% korban Meninggal Dunia di tempat kejadian dapat dibayarkan kurang dari 2 hari, sehingga apabila di rata-rata. penyerahan Santunan bagi korban meninggal dunia dapat diselesaikan dalam waktu 1,68 hari," pungkas Budi Rahardjo.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Kumairoh

Bagikan Artikel: