Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

BI: Kepatuhan Prinsip Kehati-hatian ULN Korporasi Meningkat

BI: Kepatuhan Prinsip Kehati-hatian ULN Korporasi Meningkat Kredit Foto: Fajar Sulaiman
Warta Ekonomi, Jakarta -

Tingkat kepatuhan korporasi terhadap pemenuhan Kegiatan Penerapan Prinsip Kehati-hatian (KPPK) terus menunjukkan peningkatan sejak awal diimplementasikannya KPPK. Hal ini disampaikan oleh Deputi Gubernur Senior (DGS) BI, Mirza Adityaswara pada pertemuan terkait KPPK bersama korporasi pada hari ini (19/7/2019) di Jakarta.

Pada kesempatan tersebut, DGS BI juga menyampaikan pentingnya pengelolaan Utang Luar Negeri (ULN) secara baik untuk mendukung perekonomian Indonesia, antara lain melalui pemenuhan penerapan KPPK.

"Oleh karena itu, BI menyampaikan apresiasi kepada korporasi yang telah memenuhi ketentuan KPPK dengan baik," paparnya.

Baca Juga: BI Nilai Ketidakpastian Perang Dagang Terus Berlanjut Hingga 2020

Sejak awal diimplementasikan pada tahun 2015, kepatuhan korporasi terhadap kebijakan KPPK menunjukkan tren yang meningkat. Kepatuhan terhadap kewajiban lindung nilai untuk periode kewajiban sampai dengan 3 bulan ke depan mencapai rata-rata 89,8% pada tahun 2018, jauh meningkat dibandingkan tahun 2015 (82,0%).

Demikian juga kewajiban lindung nilai untuk periode 3 sampai dengan 6 bulan ke depan, mencatat tingkat kepatuhan rata-rata 93,3% pada tahun 2018, meningkat dari sebelumnya 87,7% di tahun 2015.

Pemenuhan kewajiban rasio likuiditas minimum juga sangat tinggi, yaitu rata-rata 87,8% pada tahun 2018, dibandingkan tahun 2015 yang mencatat rata-rata sebesar 83,4%.

"Sementara, tingkat kepatuhan terhadap kewajiban peringkat utang meningkat tajam dari rata-rata 26,5% pada saat awal implementasi menjadi rata-rata 74,7% pada tahun 2019," ungkapnya.

Baca Juga: BI Yakin Penurunan Suku Bunga Acuan Bikin Ekspor Menggeliat

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Kumairoh

Bagikan Artikel: