Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Amfetamin, Zat Adiktif yang Dikonsumsi Nunung

Amfetamin, Zat Adiktif yang Dikonsumsi Nunung Kredit Foto: Republika
Warta Ekonomi -

Komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung positif menggunakan narkoba jenis sabu. Nunung mengaku telah menggunakan sabu-sabu sejak lima bulan lalu. Ia mengaku menggunakan barang haram tersebut dengan alasan untuk menjaga stamina saat bekerja.

Dalam foto yang beredar di media sosial, Nunung tampak memperlihatkan hasil tes urine yang salah satu hasilnya menunjukkan positif amfetamin. Apakah yang dimaksud dengan amfetamin?

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menjelaskan sabu-sabu memiliki nama kimia methamphetamine hidrocloride. Ia adalah zat turunan dari amfetamin.

Pada dasarnya, amfetamin merupakan zat yang digunakan untuk menstimulus sistem saraf pusat. Ketika disalahgunakan, amfetamin biasanya berperan untuk menstimulasi hal-hal rekreatif. Amfetamin juga dapat membantu seseorang untuk memfokuskan perhatian.

Karena itu, amfetamin biasanya digunakan sebagai obat penderita ADHD (attention deficit hyperactivity disorder). Para penderita ADHD biasanya mengalami kegembiraan yang berlebih sehingga mereka kesulitan untuk mengarahkan perhatian.

ADHD biasanya dialami oleh anak-anak. Akan tetapi, tidak menutup kemungkinan juga diderita orang dewasa. Selain sebagai obat ADHD, amfetamin juga biasa digunakan sebagai obat depresi. Akan tetapi, karena efek negatifnya maka mulai 1950-1960an zat tersebut telah digantikan oleh obat anti-depresan lainnya.

Sabu-sabu merupakan psikotropika golongan dua. Psikotropika golongan ini merupakan obat-obatan yang paling sering disalahgunakan. Ia bersifat adiktif, meskipun tingkat ketergantungannya lebih rendah dari psikotropika golongan satu.

"Psikotropika golongan dua adalah psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi kuat mengakibatkan sindroma ketergantungan," demikian keterangan yang tertulis dalam lampiran undang-undang nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: