Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jawab Sindiran Mendagri, Anies: Masa Berpikirnya Kandang Terus

Jawab Sindiran Mendagri, Anies: Masa Berpikirnya Kandang Terus Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menanggapi surat yang diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengenai pemberitahuan prosedur operasional standar (POS) pengajuan permohonan izin perjalanan dinas ke luar negeri untuk para kepala daerah.

Baca Juga: Sindir Anies, Mendagri: Setahun Berapa Kali ke Luar Negeri?

Anies mengatakan adanya peraturan itu maka Kemendagri dapat mengatur dan melihat kegiatan kepala daerah untuk mendapatkan kerjasama, investasi, bisnis, atau pergi untuk jalan-jalan.

"Alhamdullilah, setiap kali saya pergi justru untuk mengundang orang datang ke Indonesia. Mengajak berkegiatan di Indonesia termasuk membawa formula E. Nah itu harus dikerjakan dengan pergi ke luar negeri," katanya.

"Kita ini warga global, sudah harus berpikirnya global. Masa kita semua berpikirnya kandang terus," katanya.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan penerbitan surat edaran tentang permohonan izin perjalanan dinas luar negeri disebabkan adanya kepala daerah yang pergi ke luar negeri tanpa meminta izin ke Kemendagri.

Dalam SE tersebut disebutkan setiap kepala daerah, wakil kepala daerah, pimpinan DPRD dan ASN pemda diminta mengajukan permohonan izin perjalanan dinas luar negeri kepada Kemendagri 10 hari sebelum tanggal keberangkatan.

Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, kepala daerah atau wakil kepala daerah yang melakukan perjalanan dinas ke luar negeri tanpa izin dapat dikenai sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: