Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Anggota DPR Ini Tolak Perintah KPK

Anggota DPR Ini Tolak Perintah KPK Kredit Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menginformasikan tersangka anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PAN Sukiman (SUK) menolak melakukan rekonstruksi peristiwa di rumah dinas di kompleks DPR RI, Kalibata, Jakarta Selatan, Senin.

Baca Juga: Politikus PAN Diperiksa KPK, Siapa?

"Yang dibawa ke lokasi adalah Sukiman. Akan tetapi, yang bersangkutan tidak bersedia tadi untuk melakukan rekonstruksi sehingga posisinya adalah melihat dan mengonfirmasi apa yang terjadi di titik-titik rekonstruksi tersebut," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK RI, Jakarta.

Adapun rekonstruksi tersebut dilakukan dalam penyidikan kasus suap terkait dengan pengurusan dana perimbangan di Kabupaten Pegunungan Arfak periode 2017 s.d. 2018.

"Rekonstruksi ini kami lakukan setelah mendapatkan rangkaian peristiwa dari bukti-bukti yang ada, jadi ini untuk memperjelas dan mempertajam runtutan peristiwa ketika dugaan suap itu terjadi," ungkap Febri.

Ia menyatakan terdapat beberapa titik rekonstruksi yang dilakukan, yaitu halaman depan dan belakang rumah, ruang tamu, ruang kerja, dan halaman masjid di belakang rumah dinas.

Dalam rekonstruksi tersebut, juga dilibatkan pihak pengamanan dari Polri, Pamdal DPR RI, dan unsur Badan Kehormatan DPR RI.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: