Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Densus 88 Ciduk Terduga Teroris Penyandang Dana Rencana Bom Aksi 22 Mei

Densus 88 Ciduk Terduga Teroris Penyandang Dana Rencana Bom Aksi 22 Mei Kredit Foto: Antara/Wahdi Septiawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Detasemen Khusus Anti Teror (Densus AT) 88 Mabes Polri berhasil menangkap terduga teroris Jamaah Ansharut Daulah (JAD), Novendri alias Abu Zahran alias Abu Jundi di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Padang, Sumatera Barat pada Kamis 18 Juli kemarin.

"Telah ditangkap kembali terduga anggota JAD Sumbar di Padang sekira pukul 21.59 WIB atas nama N alias Abu Zahran alias Abu Jundi," kata Karo Penmas Div Humas Mabes Polri, Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selesa (23/7/2019).

Baca Juga: Provokator Aksi 21-22 Mei Berhasil Diciduk di Ciamis, Polisi Top!!

Baca Juga: Temui Polri, Amnesty International Desak Usut Tuntas Ricuh 22 Mei

Dedi mengungkapkan, N berperan dalam kelompok tersebut sebagai pendanaan dari luar negeri untuk aktivitas JAD Bekasi, Jawa Barat.

"N terkait pendanaan JAD Bekasi, dana tersebut berasal dari Afghanistan yang dikirim melalui kurir dan diterima langsung oleh N di daerah Bogor, Jabar pada 12 September 2018 lalu," ujarnya.

Dana yang baru didapat dari Afghanistan, N langsung menyerahkannya kepada pentolan JAD Bekasi, yang nantinya akan dibelanjakan untuk membeli bahan-bahan peledak yang akan dijadikan bom.

"Dana tersebut untuk dibelikan bahan-bahan peledak untuk dijadikan bom," ungkapnya.

Dari pengakuannya, bom yang didanai oleh kelompok teroris dari Afghanistan rencananya akan digunakan pada tanggal 22 Mei kemarin.

"Rencananya akan diledakan pada 22 Mei kemarin," bebernya.

Berdasarkan penelusuran juga, N juga diketahui juga tergabung dengan Kelompok May Yusral alias Umar yang ditangkap Agustus 2018. Kelompok yang diketahui akan bermain pada HUT Republik Indonesia.

"Mereka (kelompok) ini telah mensurvei di beberapa tempat di wilayah hukum Polda Sumatera Barat dan Mako Brimob Polda Sumbar serta Polres Bukit Tinggi akan meledakan pada tanggal 17 Agustus pas upacara kemerdekaan RI," tuturnya.

Dihadapan petugas, N mendapatkan arahan dari Ramdhan Ulhaq alias Deni Bima seorang Narapidana yang sedang mendekam di LP Muara, Kota Padang.

"Jadi beliau ini dapat perintah dari Deni Bima seorang Napiter. N diperintahkan untuk mengirim uang kepada kelompok Santoso yang merupakan pentolan Mujahidin Indonesia Timur, di Poso, Sulteng," tutupnya.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: