Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK Mau Kasih Insentif Buat Produk ETF, Kayak Apa?

OJK Mau Kasih Insentif Buat Produk ETF, Kayak Apa? Kredit Foto: OJK
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) ingin mengenjot transaksi pada produk reksa dana berbentuk kontrak investasi kolektif (Exchange Traded Fund/ETF). Untuk itu, OJK akan mempelajari usulan dari BEI untuk memberikan insentif kepada delaer partisipan yang merupakan anggota bursa (AB). 

 

“Dalam rangka mengefisiensikan transaksi ETF serta meningkatkan frekuensi ETF di BEI, OJK, BEI dan SRO sedang mengkaji untuk bisa memberikan insentif kepada dealer partisipan dan investor ETF,” kata Kepala Ekskutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hoesen, di Jakarta, Kamis (25/7/2019). 

 

Baca Juga: Produk ETF Makin Ramai, OJK Bilang Gini

 

Hoesen menjelaskan bahwa insentif yang akan diberikan yakni dengan mengurangi biaya transaksi bursa atau levy fee bagi transaksi pada produk-produk ETF. Hal ini diciptakan agar transaksi ETF yang dilakukan oleh para delaer partisipa bisa lebih efisien. 

 

“Salah satu kebijakan yang sedang dikaji bersama SRO terkait rencana ETF, terkait pembebasan biaya transaksi untuk transaksi atas ETF yang dilakukan dealer paticipant dalam menjalankan fungsinya sebagai market maker. Membeli ETF sendiri beli sahamnya juga harus beli di market kan feenya banyak sekali. Supaya lebih efisien nanti kita lihat, mungkin biaya transaksinya bisa dikurangkan. Yang dibebaskan levy fee itu kebijakan Bursa, OJK menyetjui usulan SRO. Usulan sudah masuk sedang dipelajari,” terangnya. 

 

Baca Juga: Indo Premier Resmi Luncurkan ETF Perindo i-Grade

 

Hoesen berharap, dengan adanya insentif yang akan dikeluarkan tersebut akan semakin banyak investor yang akan berinvestasi di produk-produk ETF.   Selain itu, juga dimaksudkan agar para Manajer Investasi (MI) berlomba-lomba untuk menerbitkan produk ETF. 

 

“Harapannya kalau lebih efisien  imbal hasil indeks akan lebih banyak karena potongan biaya berkurang,” ucapnya.

 

Untuk diketahui, biaya transaksi bursa atau levy fee saat ini berlaku 0,03% dari nilai transaksi. Selain itu, setiap transaksi juga dikenakan biaya transaksi perantara efek dan pajak pertambahan nilai.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: