Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Duh, Konflik Pelabuhan Marunda Berpotensi Rusak Citra Investasi Tanah Air

Duh, Konflik Pelabuhan Marunda Berpotensi Rusak Citra Investasi Tanah Air Kredit Foto: Yosi Winosa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Terhambatnya pembangunan Pelabuhan Marunda akibat konflik internal antara PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) dan anak usahanya PT Karya Citra Nusantara (KCN), dikhawatirkan dapat merusak citra investasi di Indonesia. 

 

Ekonom Indef Ahmad Heri Firdaus mengatakan, konflik internal seharusnya diselesaikan secara duduk bersama tanpa harus menempuh jalur hukum seperti saat ini yang sudah masuk ke Mahkamah Agung (MA). 

 

"Harus ada jalan terbaiknya, intinya apapun keputusannya menjadi win-win solution bagi kedua belah pihak dan jangan sampai merusak citra Indonesia dimata investor dalam kasus ini," ujar Hari di Jakarta, Selasa (23/7/2019).

 

Baca Juga: Komisi VI Berencana Panggil Direksi KBN, Untuk . . .

 

Menurut Heri, penyelesaian konflik internal terkait penambahan porsi saham sepatutnya diselesaikan secara business to business, bukan dibawa ke pengadilan yang nantinya diputuskan oleh hakim dengan kacamatan hukum. 

 

"Kalau ranah hukum, nanti investor takut, nanti kalau saya bisnis di sini bisa ke ranah hukum, makanya jangan ada kepentingan lain mengorbankan investor yang sudah susah payah, investasi mahal, tiba-tiba ditengah jalan disuruh pergi dan harus bayar," tuturnya. 

 

Heri menjelaskan, peringkat kemudahan berusaha atau ease of doing business Indonesia saat ini turun ke posisi 73 dari sebelumnya 72, dimana pilar enforcing contract (penegakan kontrak) Indonesia diposisi paling rendah. 

 

"Nah global melihat, wah Indonesia suka tidak konsisten terhadap kontrak yang sudah disepakati dan ini berujung kepada susahnya naik peringkat kita," ucap Heri. 

 

Baca Juga: Agar Investor Percaya, KBN Mesti Lakukan Ini

 

Ia pun berharap kasus yang terjadi antara KBN dan KTU tidak terulang kembali dengan mengubah kontrak yang telah disepakati sejak awal oleh kedua belah pihak. 

 

"Kasus ini harus dijadikan pelajaran agar ke depan lebih baik lagi. Kontrak yang sudah disepakati ditengah jalan, hanya pergantian direksi kok boleh diubah, jadi kontrak yang lama diabaikan," papar Heri. 

 

Baca Juga: KBN Jangan Merusak Cita-Cita Jokowi Genjot Investasi

 

Polemik pembangunan Pelabuhan Marunda tidak kunjung henti. KBN dan PT Karya Tekhnik Utama (KTU) membentuk anak usaha PT KCN dengan porsi kepemilikan saham KBN 15 persen (Goodwill) yang tidak akan terdelusi dan KTU 85 persen.

 

Seiring berjalannya waktu, KBN meminta revisi komposisi saham yang akhirnya disepakati menjadi 50:50, namun KBN tak mampu menyetor modal hingga batas waktu yang ditentukan karena ternyata tidak diizinkan oleh Kementerian BUMN sebagai pemilik saham KBN dan juga Dewan Komisaris PT KBN.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: