Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Impor Besi dan Baja Membludak, Indonesia Mesti Belajar dari Filipina dan Malaysia

Impor Besi dan Baja Membludak, Indonesia Mesti Belajar dari Filipina dan Malaysia Kredit Foto: Reuters/Hannibal Hanschke
Warta Ekonomi, Jakarta -

Importasi besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya ke pasar dalam negeri terus membludak. Hal ini masih menjadi permasalahan utama bagi produsen baja nasional.

Peningkatan impor tersebut selain menghimpit produsen baja lapis nasional yang pangsa pasarnya kian tergerus, juga secara langsung berimbas pada menurunnya permintaan produk hulu, yaitu cold rolled coil (CRC) dan hot rolled coil (HRC) dalam negeri yang merupakan bahan baku dari produk baja lapis.

Chairman The Indonesian Iron & Steel Industry Association (IISIA), Silmy Karim mengatakan, peningkatan importasi telah membuat industri baja nasional semakin tidak sehat, di mana utilisasi produsen baja nasional terus menurun karena produk impor.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), terjadi peningkatan importasi besi dan baja pada kuartal pertama 2019 sebesar 14,65% (2,7 juta ton) jika dibandingkan dengan periode yang sama 2018 (2,4 juta ton). Diketahui peningkatan tersebut tidak hanya terjadi pada produk hulu, namun juga pada produk hilir, seperti baja lapis (coated sheet).

Baca Juga: BMAD Berakhir, Krakatau Steel Kembali Suplai 60 Ribu Ton Baja ke Australia

"Baik di hulu maupun hilir ikut mengisi pangsa pasar yang seharusnya diisi oleh produk dalam negeri," jelas Silmy Karim dalam keterangannya yang diperoleh di Jakarta, Kamis (25/7/2019).

Lanjut Silmy, tutupnya National Steel Corporation (NSC) di Filipina pada 2009 dan Megasteel di Malaysia pada 2016 lalu dapat dijadikan bahan evaluasi. Industri-industri baja hulu di negara-negara tersebut akhirnya mati akibat masuknya importasi di produk hilir, yang akhirnya secara langsung berdampak pada utilisasi industri hulu.

Dalam upaya mengendalikan importasi dan memperbaiki neraca perdagangan nasional, produsen baja nasional mengapresiasi respons positif pemerintah melalui pemberlakuan Permendag nomor 110/2018 sebagai upaya mengendalikan importasi baja yang diharapkan memberikan dampak positif bagi industri baja nasional, seperti peningkatan utilisasi melalui peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan pengendalian importasi.

Baca Juga: Pemain Lokal Industri Baja Yakin Penuhi Kebutuhan Dalam Negeri

Namun, saat ini masih terdapat hal yang harus ditindaklanjuti segera oleh pemerintah, yaitu berkenaan dengan penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur terkait implementasi pemeriksaan di pelabuhan kedatangan (border inspection) dan/atau PLB sebagaimana diatur dalam Permendag 110/2018.

"Dalam kaitan dukungan terhadap keberlangsungan industri baja nasional, konsistensi dan komitmen yang kuat dalam menjamin kesesuaian implementasi Permendag nomor 110/2018 harus dilakukan oleh pemerintah agar situasi industri baja nasional kembali sehat," pungkas Direktur Utama Krakatau Steel itu.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Rosmayanti

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: