Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat mengadili sebanyak 27 warga yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) membuang sampah sembarangan, pada Kamis (25/7/2019).
Baca Juga: Sisa Laga Final di GBK: Sampah di Mana-mana
Kabid Penegakan Perundang-Undangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, Agus Ridho mengatakan, 27 warga ini dikenakan.
"Masing-masing pelanggar dikenakan denda Rp101 ribu oleh Pengadilan Negeri Cibinong," Agus dikutip dari Antara di Cibinong, Bogor.
Agus menjelaskan, 27 warga Bogor ini diperegoki oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kabupaten Bogor saat membuang sampah di pinggir jalan. Penindakan ini dilakukan secara berbarengan di dua kecamatan berbeda, yakni Bojonggede dan Cibinong pada pukul 02.00 dini hari.
"Kemudian KTP-nya kita tahan, dan disidang paginya di PN Cibinong. Sampah yang dibuang itu sampah rumah tangga dan ada juga sampah bekas rumah makan," kata Agus.
Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Agus Aryanto
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: