Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tak Mau Cari Masalah, Garuda Indonesia Putuskan Mahata

Tak Mau Cari Masalah, Garuda Indonesia Putuskan Mahata Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) menyatakan jika perseroantelah membatalkan kontrak kerjasama pemasangan wifi di pesawat dengan PT Mahata Aero Teknologi (Mahata). Hal ini sehubungan dengan adanya rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang meminta Garuda untuk memutuskan kerjasama tersebut. 

 

“Sementara itu, terkait putusan BPK terkait kerjasama Mahata Aero Teknologi, maka Citilink Indonesia selaku pihak yang berkontrak juga telah mengirimkan surat kepada pihak Mahata Aero Teknologi terkait pembatalan kerjasama tersebut,” kata Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Garuda Indonesia Fuad Rizal dalam keterangan resminya, di Jakarta, Jumat (26/7/2019). 

 

Baca Juga: Tak Mau Ikut Merugi, Investor Say Good Bye ke Garuda Indonesia

 

Pembatalan tersebut dilakukan karena kerjasama dengan Mahata, membuat perseroan terkena kasus pemolesan laporan keuangan tahun 2018 dan kuartal I 2019. GIAA pun terkena sanksi dari Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk kembali menyajikan laporan keuangan perseroan. 

 

Baca Juga: OMG, Garuda Indonesia Bukan Untung Malah Rugi

 

Fuad menuturkan bahwa perseroan sudah melakuakan penyajian ulang (restatement) laporan keuangan tahun 2018 dan kuartal I 2019. Ia menegaskan bahwa dengan penyajian ulang (restatement) laporan keuangan ini tidak ada rasio-rasio yang dilanggar, dan penyajian ulang ini memperoleh pendapat "Wajar Tanpa Modifikasian".

 

“Restatement laporan laba rugi periode buku 2018 dan LK Q1 2019 ini merupakan bentuk tindak lanjut perusahaan atas hasil putusan regulator terkait laporan kinerja keuangan perseroan. Dalam proses penyajian laporan restatement tersebut kami telah melaksanakan korespondensi dengan OJK dan stakeholder lainnya dalam memastikan kesesuaikan aturan dan prinsip compliance dalam penyajian laporan restatement tersebut,” pungkasnya. 

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: