Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Posisinya Jadi Rebutan, Ini Tugas dan Gaji Ketua MPR

Posisinya Jadi Rebutan, Ini Tugas dan Gaji Ketua MPR Kredit Foto: Antara/M Agung Rajasa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Posisi Ketua MPR kini tengah diincar oleh banyak partai politik. Maklum saja, posisinya sebagai lembaga negara dinilai memiliki kewenangan yang tertinggi bila dibandingkan lembaga lainnya. Bahkan, ketika di zaman era Orde Baru saja MPR bisa menjadi sebuah lembaga yang sangat superior. Maklum saja, karena dulu, MPR memang menjadi lembaga negara tertinggi. 

Dulu MPR memiliki hak buat menentukan Garis Besar Haluan Negara (GBHN). Semua lembaga termasuk presiden harus tunduk terhadap apa yang diperintahkan oleh MPR itu.

Baca Juga: Masya Allah, Perusahaan Ini Berani Gaji Karyawan Lebih dari Gaji Presiden RI

Tapi kini, setelah reformasi, gelar tersebut telah resmi dicabut. MPR sudah bukan lagi lembaga tertinggi, melainkan sama posisinya dengan lembaga-lembaga negara lainnya. Meskipun, secara tugas mereka memiliki keistimewaan tersendiri. 

Perebutan kursi pimpinan MPR ini masih akan bergulir hingga waktunya nanti. Pihak pemenang, yang dalam hal ini Koalisi partai pendukung Jokowi-Ma’ruf menilai kursi tersebut berhak untuk mereka dapatkan. Di satu sisi, koalisi Prabowo-Sandi juga mengharapkan kursi Ketua MPR, dengan harapan bisa berkontribusi lebih terhadap kondisi perpolitikan di Tanah Air. 

Bagaimana sistem pemilihan Ketua MPR 

Sesuai dengan UU MD3 yang mengatur tentang lembaga MPR, DPR, DPRD, dan DPD, kalau kursi Ketua DPR berhak diisi oleh partai politik yang mendapatkan suara terbanyak, tapi kalau MPR tidak bisa demikian. 

Kursi pimpinan MPR harus berisikan mereka-mereka yang berasal dari unsur Anggota DPR dan DPD. Nah sejak 2014 lalu, penentuan yang bakal mengisi kursi ini harus melalui sistem mekanisme paket dan voting. Paket di sini dimaksudkan, koalisi parpol berhak mengajukan lima orang yang terdiri dari 4 Anggota DPR dan 1 Anggota DPD sebagai calon pimpinan MPR. 

Untuk tahun 2019 ini, koalisi parpol di dalam Pemilu terbagi menjadi dua, yaitu Koalisi Indonesia Kerja (PDIP, Nasdem, Hanura, PKB, PPP, PSI, PKPI, Golkar) dan Koalisi Adil Makmur (Gerindra, PAN, Berkarya, Demokrat, PKS)

Baca Juga: Sebelum Tolak Gaji, Ini Fakta yang Harus Dipahami Fresh Graduate dalam Melamar Pekerjaan

Kedua koalisi tersebut berhak untuk mengajukan lima nama, kemudian kedua paket itu dipilih secara voting melalui Sidang Paripurna MPR. 

Yang berhak untuk memberikan voting atau suaranya adalah para anggota MPR itu sendiri. Mereka nanti akan mendapatkan kartu suara, untuk kemudian dicoblos dan dimasukkan ke dalam kotak suara. 

Setelah semua memberikan hak suaranya, perhitungan akan dilakukan secara bersama-sama di hadapan seluruh anggota. Setelah penghitungan selesai, Ketua Sidang Paripurna pun dipersilakan untuk mengesahkan putusan hasil voting. 

Mengingat UU MD3 telah direvisi, kini jumlah kursi pimpinan sudah ditambahkan. Dari yang tadinya cuma lima, menjadi 11 orang. 

Tugas-tugas MPR

Dikutip dari laman resmi MPR, Ketua MPR, Wakil Ketua MPR dan para anggotanya memiliki tugas dan wewenang yang sangat penting bagi negara. Di antaranya sebagai berikut:

Baca Juga: Anda Adalah Orang Kaya Jika Memiliki Gaji Segini

- Mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar

- Melantik presiden dan wakil presiden berdasarkan hasil pemilihan umum, dalam sidang paripurna MPR

- Memutuskan usul DPR berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya setelah presiden dan/atau wakil presiden diberi kesempatan untuk menyampaikan penjelasan di dalam sidang paripurna MPR

- Melantik wakil presiden menjadi presiden apabila presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya

- Memilih wakil presiden dari dua calon yang diajukan presiden apabila terjadi kekosongan jabatan wakil presiden dalam masa jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari

- Memilih presiden dan wakil presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya, dari dua paket calon presiden dan wakil presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang paket calon presiden dan wakil presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan sebelumnya, sampai habis masa jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu tiga puluh hari. 

- Menetapkan peraturan tata tertib dan kode etik MPR.

Gaji pokok yang didapat oleh Ketua MPR dan wakilnya

Baca Juga: Sebenarnya, Segini Besaran Gaji Pegawai Amazon

Soal gaji pokok MPR sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 tahun 2000. Melalui aturan yang ditandatangani oleh Presiden Gus Dur itu, jelas tercantum kalau gaji pokok Ketua MPR sebesar Rp5.040.000, sedangkan wakil-wakilnya mendapatkan gaji pokok Rp4.620.000. 

Selain itu, di Pasal 2 PP itu tercantum uang kehormatan yang didapatkan yaitu Rp1.750.000 apabila tidak merangkap sebagai anggota DPR. 

Meski gaji pokoknya kecil, MPR mendapatkan sejumlah fasilitas yang mumpuni. Bila dilihat dari UU MD3 Pasal 58, Pimpinan dan Anggota MPR memiliki hak protokoler. Kemudian di Pasal 59 Pimpinan dan Anggota MPR mempunyai hak keuangan dan administratif. 

Selain gaji pokok yang termasuk dalam Hak Keuangan dan Administratif, mereka juga berhak mendapatkan rumah dinas, kendaraan dinas, dan fasilitas lainnya yang menunjang pekerjaannya selaku MPR. 

Itu tadi sedikit seluk beluk mengenai tugas dan gaji pokok ketua MPR. Mengingat perannya yang sangat penting dan strategis dalam proses kemajuan bangsa Indonesia, maka tak heran kalau posisi ini menjadi rebutan partai politik.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Clara Aprilia Sukandar
Editor: Clara Aprilia Sukandar

Bagikan Artikel: