Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Soal Aturan Emas Digital Pegadaian, OJK Bilang Gini

Soal Aturan Emas Digital Pegadaian, OJK Bilang Gini Kredit Foto: Antara/Aprillio Akbar
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara terkait  peraturan No. 4 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka yang diterbitkan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Februari lalu. Peraturan ini akan menjadi landasan operasional penyelenggaraan pasar fisik emas digital di bursa berjangka.

 

Beberapa perusahaan pun sudah menyiapkan syarat-syarat untuk mendaftar. Salah satu di antaranya, PT Tamasia Global Sharia dan aplikasi e-emas. Sementara PT Pegadaian (Perser) tidak mendaftar.

 

Alasannya, mereka tidak melakukan penjualan emas. Itu dilakukan oleh anak usahanya, PT Galeri 24. Sehingga, pegadaian berada di bawah pengawasan OJK, bukan Bappebti. 

 

Baca Juga: Ikuti Aturan OJK, Pegadaian Serahkan Bisnis Jual Beli Emas ke Anak Usaha

 

Sekretaris Perusahaan PT Pegadaian (Persero) R. Swasono Amoeng Widodo mengatakan bahwa sesuai Pasal 13 POJK No. 31 Tahun 2016 bahwa lini bisnis yang boleh dilakukan oleh Usaha Pegadaian adalah pemberian pinjaman gadai, fidusia, penitipan barang berharga, dan jasa taksiran. 

 

Selain itu Usaha Pergadaian diperbolehkan melakukan bisnis jasa berdasar sistem komisi (fee based income) dan usaha lain yang mendapat persetujuan OJK. 

 

“Sebelumnya Pegadaian menetapkan tiga lini bisnis utama yakni bisnis pembiayaan, bisnis emas, dan jasa lainnya. Sejak 2018 PT Pegadaian (Persero) mendirikan perusahaan anak PT Galeri 24. Bisnis utama perusahaan anak ini adalah melakukan jual-beli emas baik berupa logam mulia emas batangan maupun perhiasan," ujarnya.

 

Baca Juga: Paruh Pertama 2019, Nasabah Pegadaian Tembus 12 Juta

 

Ketua Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam Tobing membenarkan, kegiatan usaha pergadaian berbeda dengan kegiatan penyelenggara pasar emas digital. "Jika melakukan kegiatan pergadaian, maka izin dan pengawasan oleh OJK," ujar Tongam saat dikontak, Jumat (26/7/2019). 

 

Apakah artinya PT Galeri 24 wajib untuk mendaftar ke Bappebti? Tongam mengaku tidak mengetahuinya. "Yang pasti, izin dan pengawasan pelaku pasar emas digital pada bursa berjangka ada di Bappebti," tandasnya. 

 

Nyatanya, PT Galeri 24 juga menyatakan tidak akan mendaftar ke Bappebti. Alasannya, bisnis anak usaha Pegadaian tersebut belum masuk ke dalam bursa berjangka. 

 

Baca Juga: Ini Digitalisasi Produk dan Proses Bisnis di Pegadaian

 

"Saat ini bisnis Galeri 24 belum masuk ke bursa berjangka, jadi belum ada kewajiban mendaftar," tutur ungkap Direktur Utama PT Pegadaian Galeri 24, Arifmon kepada wartawan, pekan lalu.

 

Untuk diketahui Pegadaian telah menjalin kerjasama dengan Tokopedia dalam penjualan emas digital. Selain itu, Pegadaian pun telah meluncurkan aplikasi yang bernama Pegadaian Digital Service. Aplikasi tersebut diluncurkan sejak tahun 2018 dan masyarakat sudah bisa di-downloaddi Google Play Store dan App Store

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: