Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jokdri Divonis 18 Bulan, Jaksa Agung: Itu untuk Pelajaran

Jokdri Divonis 18 Bulan, Jaksa Agung: Itu untuk Pelajaran Kredit Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Warta Ekonomi, Jakarta -

Jaksa Agung, HM Prasetyo, berkata, vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap terdakwa Joko Driyono berupa pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan penjara, sudah separuh dari tuntutan jaksa.

Baca Juga: Jokdri Divonis 18 Bulan, Gusti Randa No Comment

"Kami masih punya tenggat waktu untuk memikirkan putusan itu. Kami menuntut dua tahun dan enam bulan penjara," kata Prasetyo, di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat.

Prasetyo berkata, vonis itu pembelajaran bagi mereka yang berada di dunia olahraga untuk tidak merusak kompetisi sepakbola nasional.

"Kita juga ingin berprestasi, kalau praktek pengaturan skor masih berjalan terus dan dibiarkan kapan kita menjadi juara. Vonis itu jadi pelajaran bagi yang lain," jelas Prasetyo.

Sebelumnya Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis terdakwa kasus penghilangan dan perusakan barang bukti terkait kasus dugaan pengaturan skor sepak bola, Joko Driyono dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara dalam sidang di Jakarta, Selasa (23/7).

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: