Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Gara-Gara Bus Transjakarta, Anies Gugat Jokowi dan Ahok?

Gara-Gara Bus Transjakarta, Anies Gugat Jokowi dan Ahok? Kredit Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berencana akan menggugat perusahaan penyedia bus Transjakarta untuk mengembalikan uang muka sebesari Rp110 miliar, terkait pembelian 483 unit bus Transjakarta yang dilaksanakan pada tahun 2013, era Joko Widodo-Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

"Ditindaklanjuti dibawa ke ranah hukum untuk pengembalian 20 persen uang muka yang sudah diterima," katanya kepada wartawan, Sabtu (27/7/2019).

Baca Juga: Pengajian di Klub Malam Bukan Program Anies Loh!

Baca Juga: Akui Sudah Cacat, Ahok Berhasil Kuasai Konsep Berpikir Rakyat Indonesia

Lanjutnya, ia mengatakan langkah hukum yang diambil oleh Pemprov DKI ini berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ia menyebut Pemprov DKI sudah menyetor uang muka sekitar Rp 110 miliar untuk pengadaan bus.

Menurutnya, nominal tersebut harus dikembalikan oleh pihak ketiga. Pasalnya, perjanjian pengadaan dengan pihak ketiga telah dinyatakan batal demi hukum.

"Kita diminta untuk meminta kepada para pihak ketiga untuk mengembalikan uang muka yang sudah disetorkan, yang sudah ditarik oleh mereka," ujarnya,

Namun, ia belum memberikan penjelasan lebih lanjut, perusahaan mana saja yang akan digugat. Termasuk, melalui institusi mana gugatan dilayangkan.

"Kami sudah menyampaikan surat ke Biro Hukum. Sedang dalam proses. Saya belum dapat laporannya ada berapa tergugat," tukasnya.

Diketahui, saat ini bus-bus hasil pengadaan bermasalah tersebut saat ini hanya menjadi rongsokan di depan Rumah Sakit Karya Bakti Pertiwi, Jalan Raya Dramaga, Bogor.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: