Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Menkominfo Buat Traveloka dan Tokopedia Gigit Jari

Menkominfo Buat Traveloka dan Tokopedia Gigit Jari Kredit Foto: Tanayastri Dini Isna
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Rudiantara menegaskan kedua raksasa startup Traveloka dan Tokopedia hanya diizinkan untuk mengembangkan proses bisnis dari travel umroh ke dalam bentuk digital.

Hal tersebut sekaligus melarang perusahaan startup untuk menjadi penyelenggara umroh.

“Mereka tak akan menjadi agen travel umroh online,” ujarnya belum lama ini.

Baca Juga: Traveloka Luncurkan Fitur Multikota, Apa Kegunaannya?

Baca Juga: Modalku Kasih Akses Pinjaman Modal ke Pedagang Tokopedia hingga Rp300 Juta

Lanjutnya, ia memastikan keduanya tidak akaan mematikan agen travel umroh konvensional yang termasuk dalam Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU).

“Ini seharusnya kekhawatirannya (agen travel umroh konvensional) jadi hilang. Kan bukan PPIU, kalau dia PPIU baru artinya bisa mematikan. Nanti ada istilahnya menjadi duopoli atau apa. Ini kan tidak akan menjadi PPIU,” tegasnya.

Selain itu, ia menjelaskan Traveloka dan Tokopedia hanya mengembangkan proses bisnis dari agen travel umroh ke dalam bentuk digital. Termasuk, mempermudah proses perizinan atau akses ketika melakukan perjalanan ke Saudi Arabia.

“Mereka menyiapkan proses bisnis dan nanti proses bisnisnya dalam bentuk digital. Dan ini bukan hanya Indonesia. Karena yang mengatur umroh siapa kewenangannya? Saudi. Kita tidak bisa pergi umroh kalau visa tidak keluar kan? Yang urusin visa siapa? Saudi. Ini ya semuanya (mempermudah perizinan dan perjalanan),” jelasNYA.

Lebih lanjut, ia mendorong startup lain untuk mengikuti jejak Traveloka dan Tokopedia terjun ke bisnis umroh.

“Justru ini kita punya waktu sembilan bulan ke depan untuk sama-sama prosesnya seperti apa. Dan itu siapa pun boleh, saya juga dorong yang bukan Traveloka dan Tokopedia,” tukasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: