Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dua Kali Kejeblos di Kasus Korupsi, Sikap Tamzil Bikin Tepok Jidat!

Dua Kali Kejeblos di Kasus Korupsi, Sikap Tamzil Bikin Tepok Jidat! Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ada pepatah mengatakan, "Bagai keledai jatuh ke lubang yang sama".  Pepatah ini menggambarkan bagaimana orang yang sudah tahu salah, tapi masih melakukan kesalahan sama. Gambaran ini seperti pantas disematkan ke Bupati Kudus Muhammad Tamzil. Ia kembali di penjara untuk kedua kalinya dalam kasus korupsi.

Pada Sabtu (27/7) siang, KPK baru saja menggelar jumpa pers dan menetapkan Bupati Kudus Muhammad Tamzil sebagai tersangka kasus suap jabatan dengan barang bukti uang tunai sebesar Rp170 juta.

Baca Juga: Bupati Kudus Diciduk KPK, Sang Wakil Bupati Kelimpungan!

Selain Tamzil, Staf Khusus Bupati Kudus Agus Soeranto dan pemberi suap yakni Ptl Sekretaris Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kudus Akhmad Sofyan turut ditetapkan sebagai tersangka.

Berawal dari pembicaraan Muhammad Tamzil yang meminta kepada Agus Soeranto untuk mencarikan uang sebesar Rp250 juta untuk membayar mobil Nissan Terano miliknya.

Pada Jumat (26/7) pagi tim KPK melihat ajudan Tamzil, Norman berjalan dari ruang kerja sang bupati dengan membawa sebuah tas selempang ke rumah dinas Agus.

Baca Juga: Bayar Mobil Pakai Uang Suap, Bupati Kudus Jadi Tersangka KPK

KPK langsung mengamankan Agus dan Tamzil serta turut menangkap calon kepala DPPKAD Catur Widianto serta staf DPPKAD Subhan di tempat terpisah untuk diperiksa di gedung KPK Jakarta, Sabtu (27/7) pagi.

Usai melakukan pemeriksaan sesuai aturan KUHAP dan dilanjutkan dengan gelar perkara. KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji terkait pengisian perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus tahun 2019.

Namun, Muhammad Tamzil membantah tuduhan tersebut, menurutnya barang bukti senilai Rp170 juta tidak di tangannya. Ia membantah telah menyuruh Agus mencarikan uang tersebut.

"Yang jelas, dana itu tidak ada di saya," dalih Tamzil saat keluar dari gedung KPK, Jakarta, Sabtu (27/7).

Baca Juga: Petinggi Jateng 'Ndableg', Ganjar Ingin Bentuk KPK Daerah

Selain kasus suap jabatan yang tak diakuinya, Tamzil juga mengelak kasus korupsi pertamanya. OTT kali ini bukan kali pertamanya bagi Bupati yang baru menjabat 10 bulan itu.

Ia bersama Agus Soeranto sebelumnya pernah bekerja sama di Pemprov Jateng saat menjabat sebagai Bupati Kudus periode 2003-2008.

Tamzil terbukti bersalah melakukan korupsi dana bantuan sarana dan prasarana pendidikan Kabupaten Kudus untuk Tahun Angaram 2004 yang merugikan negara sekitar Rp2,84 miliar meskipun pada penyelidikan terdapat pengembalian kerugian Rp1,8 miliar.

Saat itu, Muhammad Tamzil divonis bersalah dengan hukuman 1 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp100 juta subside 3 bulan kurungan.

Saat diwawancara ketika hendak mencalonkan diri sebagai calon Bupati Kudus periode 2018-2023, Tamzil mengatakan ia mengembalikan kepada masyarakat Kudus. Apalagi yang ia lakukan sebelumnya dalam pengadaan alat dan laboratorim hingga kini masih dimanfaatkan walaupun ada proses yang tidak dilalui sehingga Tamzil harus mempertanggungjawabkannya.

"Kalau yang pertama itu kan saya istilahnya tidak ada kerugian negara pada waktu itu karena saya hanya salah prosedur," ujar Tamzil yang sudah menggunakan rompi tahanan KPK, Sabtu (27/7).

Berkaca dari kasus Tamzil yang seolah tak jera, KPK mengingatkan agar pada Pilkada tahun 2020, partai politik tidak lagi mengusung calon kepala daerah dengan rekam jejak yang buruk.

"Jangan pernah lagi memberikan kesempatan kepada koruptor untuk dipilih," tegas Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (27/7).

KPK juga mengingatkan kasus jual-beli jabatan tidak boleh terjadi lagi karena merusak tatanan pemerintahan dan tidak sejalan dengan rencana pemerintah untuk pengembangan SDM yang profesional sebagai salah satu tujuan dari reformasi birokrasi dari program Strategi Nasional Pemberantasan Korupsi (Stranas PK).

Sedangkan pakar hukum Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto, Prof Hibnu Nugroho menilai Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) perlu dikaji kembali untuk mengeleminasi terjadinya kasus korupsi.

"Waktu itu kan putusannya (Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap uji materi Pasal 7 huruf g Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada, red) belum sampai ke pencabutan hak politik kan? Ke depan memang kalau kaitannya dengan jabatan politik mungkin harus (dikaji kembali), saya kira itu langkah yang tepat untuk mengeliminasi orang-orang yang pernah berbuat kejahatan," ujarnya di Purwokerto, Sabtu (27/7).

Menurutnya, kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah itu erat kaitannya dengan masalah integritas. Hibnu menilai intergritas seseorang menjadi taruhan ketika ada godaan-godaan yang mempengaruhi atas jabatannya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Lestari Ningsih

Bagikan Artikel: