Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Gara-Gara SKT FPI, Jokowi Dibilang Rezim Gelap dan Zalim

Gara-Gara SKT FPI, Jokowi Dibilang Rezim Gelap dan Zalim Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Juru Bicara DPP Front Pembela Islam (FPI), Slamet Maarif menanggapi pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyebut Surat Keterangan Terdaftar (SKT) FPI kemungkinan tak diperpanjang bila ormas tersebut mengancam ideologi negara.

Menurutnya, Jokowi tidak mendapatkan informasi lengkap yang akurat tentang FPI. Bahkan ia menyebut pemerintahan Jokowi zalim.

"Kalau masih ada yang menggaungkan izin ormas, maka kategori keterbelakangan intelektual dan kuasa gelap yang zalim itu. Baca putusan Mahkamah Konstitusi (MK)," katanya kepada wartawan, Senin (29/7/2019).

Baca Juga: Bela FPI, Mardani Jor-joran

Baca Juga: Kasih Syarat untuk Gibran dan Kaesang, PDIP Nggak Takut sama Jokowi?

Lanjutnya, kebebasan berserikat dan berkumpul secara jelas dijamin oleh konstitusi. Menurutnya, Jokowi kembali membaca dan melihat kembali putusan MK terkait pendaftaran Ormas.

"Secara aturan hukum dalam UU Ormas, enggak ada nomenklatur izin, putusan MK Nomor 82 Tahun 2013 juga, menyatakan pendaftaran adalah bersifat sukarela, tidak ada istilah izin ormas atau ormas terlarang," tegasnya.

Ia mengatakan DPI tidak tidak mengkhawatirkan pernyataan Jokowi tentang SKT tersebut. "Sudah sering diginikan, bedanya yang satu ini keliatannya info yang diterima enggak," tukasnya.

Sebelumnya, dalam wawancaranya dengan Associated Press (AP), Jumat (27/7), Jokowi membuka kemungkinan tidak akan memperpanjang SKT FPI, jika ormas tersebut tidak sejalan dengan ideologi bangsa dan mengancam keamanan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"Jika pemerintah meninjau dari sudut pandang keamanan dan ideologis menunjukkan bahwa mereka (FPI) tidak sejalan dengan bangsa," kata Jokowi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: