Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

KPPU Catat 40 Pelaku Usaha di Sumut Tidak Kooperatif Jalankan Sanksi

KPPU Catat 40 Pelaku Usaha di Sumut Tidak Kooperatif Jalankan Sanksi Kredit Foto: Khairunnisak Lubis
Warta Ekonomi, Medan -

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memberikan sanksi dan denda kepada pelaku-pelaku usaha, yang mana pada saatnya para pelaku usaha itu ada yang menjalankan ada banyak juga para pelaku usaha yang tidak menjalankanya. Oleh sebabnya KPPU ingin memberikan rasa keadilan pada pelaku usaha yang menjalankan. Dimana ada 40 pelaku usaha di Sumatera Utara (Sumut) yang tidak kooperatif dalam menjalankan sanksi. 

Komisioner KPPU, Guntur Syahputra mengatakan,ada beberapa kategori yakni berat, sedang, dan menengah. Dan kali ini kita anggap dalam kategori berat karena tidak ada niatan menjalankan putusan. 

"Sampai saat ini kami masih memberikan ruang dengan memberikan cicilan terhadap denda. Di Sumut ini pada semester kedua akan ada pengadaan barang dan jasa. Kita berharap bagi pemerintah daerah (pemda), ULT, dan satuan kerja yang menjalankan pengadaan untuk memperhatikan pihak-pihak mana yang melakukan pelanggaran persaingan usaha,” katanya kepada awak media di Kantor KPPU Wilayah I, belum lama ini.

Baca Juga: Harga Kopra Anjlok, KPPU Ajak Pemkab Asahan Cari Solusi

Baca Juga: Diduga Monopoli Parkir, PPPI Minta KPPU Tegas dan Cegah Praktik Aplikasi OVO

Guntur menambahkan, perkara terbanyak adalah Pasal 22 mengenai persekongkolan. Maka, dalam tempo 30 hari KPPU akan menilai kembali dari puluhan pelaku usaha yang tidak kooperatif KPPU akan menindaklanjutinya kembali sesuai aturan perundang-undangan soal persaingan tidak sehat. 

“Kita bisa serahkan ini pada penyidik, atau akan kita eksekusi lewat pengadilan. Tapi kita berharap ada kooperatifnya pelaku-pelaku usaha ini,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala KPPU Kanwil I Ramli Simanjuntak menuturkan dari 40 pelaku usaha yang semuanya perusahaan jasa konstruksi. Putusannya dimulai dari tahun 2000 sampai 2019 dengan total 18 putusan. Dari 18 putusan tersebut bisa saja ada 3 terlapor dan 3 yang didenda sehingga mencapai 40 perusahan. Total dendanya dari 18 putusan tadi ada Rp23,9 Miliar.

“Yang sudah dibayarkan ada Rp4,16 Miliar. Jadi ada yang belum dibayarkan ada Rp18,9 M. Untuk tahun ini yang sudah dibayarkan masih Rp1.11 Juta. Jadi yang 18,9 Miliar ini dari yang tidak kooperatif tadi sampai sekarang. Saat ini KPPU Wilayah I terus memantau dan menyurati putusan yang sudah dilayangkan,” ujar Ramli.

Sampai saat ini belum ada niat baik melaksanakan putusan tersebut. Sehingga KPPU Wilayah I akan menunggu 30 hari kedepan apakah pelaku usaha ini akan kooperatif. “Jadi ada dua bisa kita lakukan dari undang-undang  ita bisa diserahkan ke penyidik menjadi bukti untuk dipidana dan kedua kita minta ke pengadilan untuk dieksekusi,” imbuh Ramli.

Terdata sampai saat ini, ada perusahan yang tidak kooperatif seperti PT Auna Rahmat, PT Hari Maju, PT Karya Bukit Nusantara, PT Dipa Panalasa, CV Kartika Indah Jaya, CV Toruan Nciho Corporation, PT Care Indonusa, PT Taramulia Setia Pratama, PT Benua Samudera Logistik dan lainnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Khairunnisak Lubis
Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: