Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Soal Transjakarta Rongsok, Fahira Teriak: Kembalikan Uang Rakyat

Soal Transjakarta Rongsok, Fahira Teriak: Kembalikan Uang Rakyat Kredit Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Warta Ekonomi, Jakarta -

Anggota DPD RI Fahira Idris mengaku piphaknya mendukung penuh langkah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang berencana menggugat perusahaan penyedia bus Transjakarta, untuk mengembalikan uang muka pembelian 483 unit bus Transjakarta, dengan nominal Rp110,2 miliar. 

“Jangankan miliaran, satu rupiah pun uang rakyat yang sudah dikeluarkan harus dipertanggungjawabkan. Saya dukung langkah Pemprov ini. Kejar walau sampai lubang semut sekalipun. Uang itu harus bisa ditarik kembali," ujarnya kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta (29/7/2019).

Baca Juga: Gara-Gara Bus Transjakarta, Anies Gugat Jokowi dan Ahok?

Baca Juga: Akui Sudah Cacat, Ahok Berhasil Kuasai Konsep Berpikir Rakyat Indonesia

Lanjutnya, ia mengatakan langkah hukum memang harus ditempuh karena sudah dua tahun Pemprov menagih pengembalian uang muka tersebut tetapi tidak diindahkan perusahaan penyedia bus. 

“Walau masih menunggu rekomendasi dari Biro Hukum Pemprov, saya berharap kasus ini dibawa ke ranah hukum biar jelas dan selesai serta uang yang sudah dikeluarkan bisa kembali masuk kembali ke kas Pemprov. Uang ini bisa digunakan untuk kepentingan lain terutama untuk pengembangan sistem transportasi di Jakarta yang saat ini semakin baik dan semakin terintegrasi,” ujarnya lagi.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berencana akan menggugat perusahaan penyedia bus Transjakarta untuk mengembalikan uang muka sebesari Rp110 miliar, terkait pembelian 483 unit bus Transjakarta yang dilaksanakan pada tahun 2013, era Joko Widodo-Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

"Ditindaklanjuti dibawa ke ranah hukum untuk pengembalian 20 persen uang muka yang sudah diterima," katanya kepada wartawan, Sabtu (27/7).

Lanjutnya, ia mengatakan langkah hukum yang diambil oleh Pemprov DKI ini berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ia menyebut Pemprov DKI sudah menyetor uang muka sekitar Rp 110 miliar untuk pengadaan bus.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: