Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kemendagri Sebut FPI Belum Lengkapi Syarat. Nah Loh

Kemendagri Sebut FPI Belum Lengkapi Syarat. Nah Loh Kredit Foto: Viva
Warta Ekonomi -

Kementerian Dalam Negeri menyebut berkas perpanjangan izin dari organisasi masyarakat Front Pembela Islam atau FPI masih belum lengkap. Kekurangan ini, berasal persyaratan Kementerian Agama.

"Ternyata, setelah kita verifikasi belum lengkap kan, ada persyaratan dari Kemenag yang belum dilengkapi," ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri, Didi Sudiana di kantor BPS, Jakarta Pusat, Senin 29 Juli 2019.

Menurut dia, persyaratan dari Kemenag yang belum dilengkapi, salah satunya surat keterangan terdaftar (SKT) sebagai ormas. Ia mengingatkan, hal ini penting karena merujuk UU Ormas.

"Ya kita tunggu. Kita ini kan pelayan. Kalau sesuai UU Ormas, dipersyaratkan yang akan melakukan SKT itu harus lengkap administrasinya. Kita juga menyarankan, agar ya kita asasnya ideologi Pancasila kan, landasan negara," ujarnya.

Untuk itu, pihak Kemendagri meminta FPI agar segera melengkapi berkas yang masih kurang sehingga dapat di proses untuk selanjutnya. "Ya kapan saja. Tergantung kesempatan mereka mengajukan," ujarnya.

Kemudian, ia menambahkan, dalam proses tahap verifikasi harus sinergi dengan semua stakeholder di kementerian dan lembaga, serta semua lembaga terkait. Ia menegaskan, tak membeda-bedakan dalam proses perpanjangan

"Kan gitu. Bukan cuma FPI ya, siapa aja ormas yang daftar kami layani. Sesuai regulasi," ujarnya. (asp)

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Bagikan Artikel: