Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Periode Kedua, Jokowi Jangan Tinggalkan BPJS Kesehatan

Periode Kedua, Jokowi Jangan Tinggalkan BPJS Kesehatan Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Ketua Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay, menyayangkan, bidang kesehatan pada periode pertama pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak begitu menjadi perhatian.

Menurutnya, pada periode kedua ini, Jokowi harus memperbaiki sarana dan prasarana (sarpras) kesehatan serta manajemen BPJS Kesehatan.

"Sarana prasarana kesehatan masih banyak yang perlu ditingkatkan. Terutama yang ada di daerah perbatasan, tertinggal, dan pulau-pulau terluar. Akses terhadap kesehatan hanya dapat dirasakan oleh masyarakat jika sarana prasarana yang ada diperbaiki," katanya kepada wartawan, Senin (29/7/2019).

Baca Juga: Hadir di Bangka, BPJS TK Sadarkan Masyarakat Desa Batu Belubang atas Jaminan Sosial

Baca Juga: Gagal, PKS Sebut Revolusi Mental Ala Jokowi Gagal

Lanjutnya, ia juga menyoroti soal pemerataan dan distribusi tenaga kesehatan. Menurutnya, tenaga kesehatan belum sepenuhnya menjangkau seluruh daerah. Terlebih, pengangkatan tenaga kesehatan PTT (pegawai tidak tetap) menjadi ASN memang sangat baik. 

"Sementara, program nusantara sehat terkendala dengan kontrak singkat yang mereka tandatangani," jelasnya.

Selain itu, ia meminta defisit anggaran BPJS Kesehatan perlu menjadi fokus presiden. "Tahun ini, defisit BPJS sudah mencapai Rp28 triliun. Dan saat ini, BPJS memerlukan sedikitnya Rp7 triliun untuk membayar kewajiban yang jatuh tempo. Kelihatannya, semakin lama, defisit tersebut semakin tinggi," ujarnya.

Sambungnya, "Ada banyak yang perlu diperbaiki dalam sistem pelanan kesehatan yang dikelola BPJS. Termasuk di antaranya menghitung ulang iuran peserta yang dinilai sangat rendah," tambahnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: