Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Praperadilan Kivlan Zen Ditolak, Polri: Kita Sesuai Prosedur

Praperadilan Kivlan Zen Ditolak, Polri: Kita Sesuai Prosedur Kredit Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Kivlan Zen atas status tersangkanya dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal. Dengan begitu, status hukum yang disandang Kivlan sah.

Menanggapi hal itu, Polri sebagai leading sector kasus ini menyatakan bahwa seluruh proses penyidikan yang diterapkan kepada Eks Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) itu sudah sesuai prosedur.

"Artinya, seluruh tahapan proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya mulai dari penetapan Tsk (tersangka), penahanan, kemudian penyitaan sudah dilakukan sesuai prosedur sebagaimana aturan hukum," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (30/7/2019).

Baca Juga: Sri Bintang Pamungkas Jadi Saksi Sidang Praperadilan Kivlan Zen

Dedi menekankan, penolakan gugatan praperadilan ini juga berkat dari kuatnya seluruh barang bukti yang dihadirkan tim hukum Polda Metro Jaya dalam adu fakta di meja hijau.

"Dari Polda kan dalam sidang sudah menghadirkan 62 bukti terkait masalah administrasi penetapan Tsk, penahanan, penyitaan, semua sudah diuji oleh majelis hakim sidang dan dinyatakan sah apa yang dilakukan penyidik," ujar Dedi.

Di sisi lain, Polri memberikan apresiasi kepada PN Jakarta Selatan melalui putusan hakim tunggal Achmad Guntur yang menolak pembelaan hukum Kivlan Zen tersebut. "Keputusan hakim harus dihargai dan dihormati karena sudah obyektif," ucap Dedi.

Hakim tunggal Achmad Guntur menolak gugatan praperadilan Kivlan Zen lantaran menilai tidak memiliki alasan kuat dalam hukum. Oleh sebab itu, Guntur menolak seluruh permintaan pemohon.

"Maka, permohonan pemohon tentang penetapan tersangka dan penangkapan dan penyitaan tidak beralasan. Dan oleh karena itu permohonan pemohon ditolak seluruhnya," ujar Guntur saat bacakan amar putusannya.

Baca Juga: Kader Gerindra Gantikan AWK Sebagai Anggota DPD RI, De Gadjah: Efektif Kawal Kebijakan dan Pembangunan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: