Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kivlan Zen Bakal Ajukan Gugatan Praperadilan, Lagi?

Kivlan Zen Bakal Ajukan Gugatan Praperadilan, Lagi? Kredit Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Warta Ekonomi, Jakarta -

Gugatan praperadilan yang diajukan Kivlan Zen ditolak sepenuhnya oleh hakim tunggal Achmad Guntur. Tim kuasa hukum Kivlan pun berencana akan mengajukan gugatan praperadilan kembali pada Rabu 31 Juli 2019. 

Salah satu tim kuasa hukum Tonin Tachta menyampaikan gugatan praperadilan yang akan diajukan sebanyak 4 permohonan, isinya tidak jauh berbeda dengan pokok permohonan yang sudah ditolak oleh hakim tunggal Guntur.

“Satu praperadilan untuk penetapan tersangka, yang kedua terhadap penangkapan, ketiga penahanan, dan keempat persoalan penyitaan,” ucap Tonin saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (30/7/2019).

Baca Juga: Praperadilan Kivlan Zen Ditolak, Polri: Kita Sesuai Prosedur

Baca Juga: Sidang Praperadilan Kivlan, Saksi Bilang Aneh Kok jadi Tersangka

Tonin menjelaskan, kalau pengajuan praperadilan kedua berbeda dengan permohonan sebelumnya, yakni akan dipecah per kasus agar hakim lebih mudah memberikan penilaian dari setiap kasus.

“Hakim bingung dia karena empat perkara jadi satu. Tidak bisa membedakan mana penetapan tersangka, penyitaan, penahanan, dan penangkapan. Maka, kami akan pecah empat perkara biar lebih detil,” ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen telah ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata api ilegal pada Rabu 29 Mei 2019.

Kivlan Zen akhirnya mengajukan praperadilan untuk menggugat pihak Polda Metro Jaya karena keberatan terhadap status tersangka atas kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal. Namun, ditolak.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: