Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

PPLBI: Pusat Logistik Tekan Kegiatan Impor Tekstil

PPLBI: Pusat Logistik Tekan Kegiatan Impor Tekstil Kredit Foto: Shutterstock
Warta Ekonomi, Jakarta -

Perkumpulan Pusat Logistik Berikat Indonesia (PPLBI) mendukung industri tekstil dan produk tekstil (TPT) nasional sebagai salah satu industri strategis andalan pemerintah. Hal ini dikatakan oleh Ketua Umum PPLBI Ety Puspitasari di Jakarta, Selasa, (30/7/2019).

Menurut Ety saat ini Pusat Logistik Berikat (PLB) sudah sesuai dengan salah satu tujuannya yaitu untuk mendekatkan bahan baku industri termasuk industri kecil dan menengah (IKM) dan mendekatkan proses ekspor. Bagi tekstil dan produk tekstil (TPT) PLB juga berperan dalam mendekatkan bahan baku industri dan mendorong terjadinya efisiensi.

“PLB yang menjadi anggota PPLBI mendukung efisiensi dan efektifitas produsen di Indonesia.Terkait dengan industri TPT dalam negeri,kebanyakan barang yang masuk PLB adalah bahan baku industri dan bukan barang jadi siap jual ke pasar domestik. Selain itu, jumlah importasi TPT yang  melalui  PLB juga masih sangat kecil,  sekitar 2,7 % dari total importasi yang terkait TPT,” ujar Ety.

Baca Juga: Mengurai Kusutnya Industri Tekstil Indonesia

Ety menambahkan bahwa dari total 48 anggota PPLBI dan keseluruhan PLB operator saat ini kebanyakan PLB masuk klasifikasi PLB industri besar dan hanya satu PLB barang jadi untuk kebutuhan industri minuman beralkohol.

Sedangkan untuk PLB industri e-commerce yang terdaftar sebagai PLB operator baru satu perusahaan dan belum melakukan transaksi importasi karena masih harus melakukan proses sinkronisasi dengan  sistem Bea dan Cukai. Sehingga menurunya  tidak benar mengenai isu banjir produk jadi tekstil (peningkatan impor TPT) yang ada saat ini disebabkan PLB.

PLB merupakan fasilitas yang diberikan oleh pemerintah dan perusahaan yang akan mengajukan menjadi PLB harus memenuhi persyaratan yang cukup ketat. Pertama, PLB hanya diberikan kepada trusted company. Kedua, PLB wajib menerapkan sistem pergudangan modern, elektronik dan transparan yaitu penggunaan e-seal. Serta pencatatan barang masuk dan keluar melalui sistem TI dan CCTV yang online dapat dipantau oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Direktorat Jenderal Pajak.

Baca Juga: Kembangkan Bisnis, BUMN Tekstil Ini Peroleh Pendanaan Rp100 Milliar

Ketiga, semua barang yang masuk PLB wajib di-stripping sehingga tidak mungkin PLB menyembunyikan barang dari pantauan Bea dan Cukai. Terakhir, pemasukan dan pengeluaran barang wajib membuat dokumen pabean dan ketika keluar dari PLB harus memenuhi ketentuan impor.

Proses pengawasan di dalam PLB sendiri saat ini lanjujtnya sudah berjalan sesuai dengan koridor perundangan yang berlaku dan juga cukup ketat. Operator PLB juga menjadi partner Bea Cukai dalam hal pengawasan dan tidak tertutup kemungkinan untuk instansi lainnya jika diperlukan.

“Kami sangat terbuka sekali dan sangat menyambut bila ada pihak yang ingin melakukan peninjauan lapangan atau bahkan berdiskusi langsung dengan para pelaku usaha PLB. Karena sebenarnya barang masuk dan keluar dari PLB sangat transparan,” pungkasnya.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Kumairoh

Bagikan Artikel: