Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jabatannya Dicopot, Iwa Karniwa Juga Tak Dapat Bantuan Hukum

Jabatannya Dicopot, Iwa Karniwa Juga Tak Dapat Bantuan Hukum Kredit Foto: Humas Pemprov Jabar
Warta Ekonomi, Bandung -

Sekda Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus suap izin proyek Meikarta. Status Iwa saat ini dinyatakan telah menjalankan cuti besar selama tiga bulan, tujuannya untuk berkonsentrasi menghadapi kasusnya.

Baca Juga: Jadi Tersangka Meikarta, Akhirnya Iwa Karniwa Buka Suara

"Mulai hari ini, Selasa,  Iwa meminta cuti, untuk berkonsentrasi pada masalahnya. Iwa bukan nonaktif. Non aktif itu kalau ditahan," kata Asisten Pemerintahan, Hukum, dan Kesejahteraan Sosial Setda Jawa Barat Daud Achmad, di Bandung, Selasa.

Daud juga ditunjuk oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil untuk menduduki jabatan Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Jawa Barat.

Menurut dia, Iwa Karniwa meminta cuti tiga bulan dan telah disetujui gubernur dan Iwa masih berhak menerima hak-haknya sebagai sekda karena cuti yang diajukan bukanlah cuti di luar tanggungan negara.

Sementara itu, terkait bantuan hukum, kata Daud, ada aturan di biro hukum untuk kasus korupsi tidak bisa didampingi.

"Akan tetapi mudah-mudahan Iwa menunjuk penasihat hukum, mudah-mudahan bisa didampingi biro hukum. Kita tidak boleh beracara di situ," kata dia.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: