Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ini Dia Kabar Trio Emak-emak Penyebar Hoax Jokowi Terpilih Adzan Dilarang

Ini Dia Kabar Trio Emak-emak Penyebar Hoax Jokowi Terpilih Adzan Dilarang Kredit Foto: Antara/Seno
Warta Ekonomi, Jakarta -

Majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Karawang, Jawa Barat, memvonis enam bulan penjara tiga emak-emak, terdakwa kampanye hitam kepada Capres Jokowi saat Pemilihan Umum 2019.

Baca Juga: Jokowi Tak Bosan Luruskan Hoax Adzan Bakal Dilarang dan Legalkan Pernikahan Homoseksual

"Menjatuhkan pidana kepada ketiga terdakwa dengan pidana penjara selama enam bulan," kata Ketua Majelis Hakim Elvina saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Karawang, Selasa.

Ia menyampaikan, ketiga terdakwa yang masing-masing bernama Citra Widaningsih, Enggay Sugiyanti, dan Ika Peranika, telah terbukti menyiarkan berita melakukan menyuruh atau turut serta menyiarkan info yang mengakibatkan kegaduhan.

"Padahal kabar yang disiarkan bohong. Kabar para terdakwa tidak benar. Sebab hingga saat ini, Jokowi tidak membuat aturan seperti yang diucapkan; melarang adzan, melarang jilbab, melegalkan nikah sejenis dan melarang pengajian," katanya.

Hakim memutuskan vonis enam bulan penjara, dan hukuman mereka dipotong masa tahanan. Dengan begitu, ketiganya akan bebas pada 24 Agustus 2019.

Vonis majelis hakim itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang pada sidang sebelumnya menuntut ketiga terdakwa itu delapan bulan penjara.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: