Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Soal Surat Amnesti Baiq Nuril, Kejaksaan Mataram: Keppresnya Belum Kami Terima

Soal Surat Amnesti Baiq Nuril, Kejaksaan Mataram: Keppresnya Belum Kami Terima Kredit Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kepala Kejaksaan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, I Ketut Sumadana mengaku belum menerima Keputusan Presiden (Keppres) tentang Pemberian Amnesti bagi Baiq Nuril Maknun.

Baca Juga: Jokowi Terbitkan Keppres Amnesti Baiq Nuril

"Jadi bagaimana saya mau komentar kalau keppresnya belum saya terima," kata Sumadana yang dihubungi wartawan, di Mataram, Selasa.

Sebenarnya dalam persoalan ini, jaksa dikatakan tidak memiliki kewenangan dalam menanggapi keppres. Melainkan tugas Kejari Mataram sebagai penuntut umum dalam kasus Baiq Nuril hanya menjalankan perintah putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Tapi kalau ada amnesti, grasi atau abolisi yang dikabulkan, berarti jaksa tinggal menjalankan perintahnya. Dalam hal ini amnestinya dikabulkan, berarti pidana yang menjerat Nuril terhapus, tidak ada eksekusi," ujarnya lagi.

Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres tentang Pemberian Amnesti bagi Baiq Nuril Maknun. Keppres tersebut telah ditandatangani Presiden Jokowi pada Senin (29/7).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: