Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bekas Koruptor Dilarang Maju Pilkada, Mendagri: Bolanya di KPU

Bekas Koruptor Dilarang Maju Pilkada, Mendagri: Bolanya di KPU Kredit Foto: Forum Merdeka Barat (FMB) 9
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo angkat bicara terkait usulan larangan eks koruptor untuk tidak mencalonkan kembali dalam Pilkada 2020.

Baca Juga: Berkaca dari Kasus Petinggi Kudus, KPK: Parpol Jangan Usung Mantan Koruptor!

"Itu KPU, persyaratannya ada di Peraturan KPU, ya," kata Tjahjo, di Gedung Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa.

Usulan yang sebelumnya juga disebutkan KPK agar eks narapidana koruptor tidak bisa mencalonkan diri kembali ini, menurut Tjahjo, masih sangat terbuka untuk masukan dari semua pihak.

"Semua bisa memberikan masukan, akan kami akomodir, akan kami bahas bersama. Karena yang menentukan kepala daerah, bisa satu partai atau gabungan partai politik, bisa independen, ya track record itu kan aturannya harus jelas, harusnya diumumkan oleh KPU, yang menyelenggarakan kan KPU," kata dia lagi.

Mengenai rekam jejak, Tjahjo memberikan contoh kasus Bupati Kudus Muhammad Tamzil yang kembali terjerat korupsi. Ia menyayangkan bagaimana masyarakat luput akan rekam jejak bupati tersebut yang sudah dua kali terlibat korupsi.

"Kayak kasus Kudus. Kan banyak orang yang nggak tahu. Di jabatan yang sama, ada masalah yang sama, tapi kok dia lolos dari verifikasi KPU, dari parpol yang mencalonkan," ujar Tjahjo.

Ketika disinggung mengenai kemungkinan aturan tersebut untuk dimasukkan ke dalam UU Pilkada, Tjahjo mengatakan terdapat kemungkinan tersebut untuk dilakukan oleh DPR pada periode mendatang.

"Revisinya ya menunggu pelantikan anggota DPR yang baru, ya," kata dia lagi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: