Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Yusril Bingung Siapa yang Jual Tanah PT Nusantara Ragawisata

Yusril Bingung Siapa yang Jual Tanah PT Nusantara Ragawisata Kredit Foto: PT Nusantara Ragawisata
Warta Ekonomi, Jakarta -

Yusril Ihza Mahendra selaku suasa hukum terpidana pemalsuan dokumen pengusaha properti Christoforus Richard, menyebut bahwa kliennya tidak pernah menjual tanahnya kepada siapa pun. Diduga ada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab mengatasnamakan PT Nusantara Ragawisata menjual tanahnya.

Yusril mengungkapkan, PT Nusantara Ragawisata yang sah dan terdaftar di Kemenkumham adalah perusahaan pemilik yang sah atas sebidang tanah dari SHGB nomor 72/Ungasan dan SHGB nomor 74/Ungasan yang dikeluarkan oleh BPN Kabupaten Badung. Christoforus Richard lah pemilik hak atas perusahaan itu karena telah memiliki sebidang tanah sejak lama.

"Kalau tiba-tiba tanah tersebut dijual kepada orang lain, itu bukan olehnya. Siapa yang menjual tanah itu sampai hari ini agak membingungkan bagi kami, yang dibeli oleh pengusaha Karna Brata Lesmana," ungkap Yusril Izza Mahendra dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (31/7/2019).

Baca Juga: RNI Menangkan Sengketa Lahan, Bagaimana Nasib Siswa Trisula?

Yusril menyayangkan atas adanya pihak-pihak yang mengklaim sebagai pembeli atas tanah SHGB nomor 72/Ungasan dan SHGB nomor 74/Ungasan, yang menurutnya, merupakan klaim sepihak tanpa dasar.

Sebagai pembeli yang beritikat baik, kata Yusril, salah satu kriterianya wajib dipenuhi menurut SEMA nomor 4 tahun 2016 adalah melakukan jual beli atas objek tanah dengan pemilik yang sah.

"Memang dalam hukum pembeli harus dilindungi, tapi yang beritikat baik, bukan yang serta merta orang mengklaim sebagai pembeli," imbuh Yusril.  

Yusril menduga ada pihak-pihak yang mengklaim sebagai pembeli dari pihak yang tidak berhak mengatasnamakan PT Nusantara Ragawisata.

Dia menjelaskan, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) nomor: 3351 K/Pdt/2018, tanggal 17 Desember 2018 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta nomor: 120/Pdt/2018/PT.DKI, tanggal 15 Mei 2018 Jo. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 426/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel, tanggal 9 Agustus 2017, tindakan-tindakan yang dilakuka pihak yang telah menjual dan membeli tanah milik PT Nusantara Ragawisata tersebut adalah perbuatan melawan hukum dan seluruh akta jual-beli berkaitan dengan tanah tersebut telah dibatalkan.

Baca Juga: Hadapi Sengketa Lahan BMW, Denny Indrayana jadi Kuasa Hukum Pemprov DKI Jakarta

Selanjutnya, jika ada pembeli yang merasa dirugikan atas jual beli tanah yang telah dinyatakan melawan hukum oleh Putusan Mahkamah Agung (MA) nomor: 3351 K/Pdt/2018 tertanggal 17 Desember 2018, seharusnya menuntut ganti kerugian dari pihak penjual yang telah dinyatakan perbuatanya melawan hukum.

"Bukan justru meminta pertanggungjawaban dari klien kami yang dalam hal ini adalah korban," pungkasnya.

Baca Juga: Kader Gerindra Gantikan AWK Sebagai Anggota DPD RI, De Gadjah: Efektif Kawal Kebijakan dan Pembangunan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Agus Aryanto
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: