Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

5,2 Juta Peserta PBI BPJS Kesehatan Dinonaktifkan, Cek Statusmu di Sini!

5,2 Juta Peserta PBI BPJS Kesehatan Dinonaktifkan, Cek Statusmu di Sini! Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah melalui Kementerian Sosial menonaktifkan sebanyak 5.227.852 peserta penerima bantuan iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) BPJS Kesehatan, terhitung hari ini (1/8/2019).

Bagi Anda yang ingin mengetahui apakah status peserta PBI Anda termasuk yang dinonaktifkan atau bukan, cara dengan menghubungi dinas sosial kabupaten/kota setempat, BPJS Kesehatan Care Center 1 500 400, kantor cabang BPJS Kesehatan setempat, atau melalui media sosial resmi BPJS Kesehatan dengan menginfokan kartu identitas diri seperti KTP atau Kartu Keluarga (KK).

Menurut Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma'ruf, jika peserta sudah dinonaktifkan, maka ia tidak lagi mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan mulai hari ini. Peserta dapat dijamin kembali dengan mendaftarkan diri dan keluarganya ke dinas sosial atau dinas kesehatan setempat agar menjadi peserta PBI APBD yang iurannya dijamin pemda.

Baca Juga: Perhatian! Pemerintah Nonaktifkan 5,2 Juta Peserta BPJS Kesehatan Hari Ini

"Kalau peserta sudah lapor ke dinas sosial dan ternyata yang bersangkutan masih memenuhi syarat sebagai PBI, tetapi ketersediaan anggaran pemda setempat belum memadai, maka dinas sosial bisa mengusulkan peserta tersebut ke Kementerian Sosial untuk jadi peserta PBI pada periode selanjutnya," jelas Iqbal.

Sementara jika peserta yang dinonaktifkan tersebut sebetulnya mampu membayar sendiri iuran JKN-KIS untuk diri sendiri dan keluarganya, maka disarankan untuk segera mengalihkan jenis kepesertaannya ke segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau peserta mandiri dengan pilihan hak kelas rawat yang disesuaikan kemampuan peserta membayar iuran.

"Peserta yang beralih ke segmen PBPU, kartunya bisa langsung aktif tanpa menunggu masa verifikasi pendaftaran 14 hari. Dengan catatan, pengalihan ke segmen PBPU tersebut harus dilakukan selambat-lambatnya satu bulan sejak kepesertaannya sebagai PBI APBN dinonaktifkan," kata Iqbal.

Baca Juga: Limbung Tanggung Defisit, Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik

Sementara itu, bagi peserta PBI baru atau pengganti, akan dicetakkan dan dikirimkan Kartu Indonesia Sehat (KIS) oleh BPJS Kesehatan. Selama peserta belum menerima kartu dan membutuhkan pelayanan kesehatan, maka ia bisa mendatangi fasilitas kesehatan setempat sesuai ketentuan dengan menunjukkan KTP elektronik atau KK.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: