Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Di Negara Ini Larangan Penggunaan Burqa dan Niqab Mulai Berlaku

Di Negara Ini Larangan Penggunaan Burqa dan Niqab Mulai Berlaku Kredit Foto: Antara/Andreas Fitri Atmoko
Warta Ekonomi, Amsterdam -

Salah satu negara di Eropa yakni Belanda, mulai memberlakukan aturan larangan menggunakan pakaian yang menutupi wajah. Pakaian yang dimaksud adalah burqa dan niqab yang sering dikenakan wanita muslim. Aturan tersebut berlaku di gedung-gedung publik dan transportasi massal di Belanda. Diketahui ada sekitar 100 sampai 400 orang wanita mengenakan burqa atau niqab di negara Eropa yang berpenduduk 17 juta orang itu.

Kementerian Dalam Negeri Belanda menegaskan aturan tersebut. Dijelaskan bahwa pakaian yang menutupi bagian wajah telah dilarang untuk dikenakan, khususnya di fasilitas-fasilitas umum.

"Mulai sekarang, mengenakan pakaian yang menutupi wajah dilarang di fasilitas pendidikan, institusi publik dan bangunan, serta rumah sakit dan transportasi umum," tegas Kementerian Dalam Negeri Belanda dalam sebuah pernyataan seperti dikutip dari Al Jazeera, Jumat (2/8/2019).

Tak hanya burqa dan niqab, larangan ini berlaku pula untuk aksesori lain yang berpotensi menutupi wajah seperti helm wajah penuh (full face helm) atau balaclava. Undang-undang yang memuat larangan ini telah disahkan pada Juni tahun lalu setelah lebih dari satu decade menjadi perdebatan politik.

Petugas keamanan bertugas mengimbau orang-orang agar menghindari pakaian yang menutupi wajah.  Jika menolak, akses mereka untuk ke gedung-gedung atau fasilitas publik dibatasi dan dikenakan denda USD165.

Namun tidak jelas seberapa keras hukum tersebut ditegakkan. Sektor transportasi umum mengatakan mereka tidak akan berhenti dan menurunkan seorang perempuan yang mengenakan burqa karena hal itu akan menyebabkan penundaan perjalanan. Sektor rumah sakit juga mengatakan mereka akan tetap merawat pasien terlepas dari apa yang mereka kenakan.

Partai politik Islam di Rotterdam, Partai Nida, mengatakan akan membayar denda bagi siapa pun yang tertangkap melanggar larangan itu dan telah membuka rekening di mana orang dapat menyetorkan uangnya. Pemimpin Partai Nida, Nourdin el-Ouali mengatakan, pelarangan itu memiliki konsekuensi yang jauh karena menimbulkan "pelanggaran serius" untuk kebebasan beragama dan kebebasan bergerak.

"Mereka tidak akan diizinkan naik metro, bus, atau trem ketika hukum dipatuhi. Mereka tidak bisa pergi ke rumah sakit, mereka tidak bisa pergi ke halaman sekolah, mereka tidak bisa melapor ke kantor polisi," katanya seperti dikutip situs web berita Hart van Nederland.

"Untuk 17 juta orang Belanda, pertanyaannya adalah - masalah apa yang sebenarnya kita selesaikan di sini?" Ouali bertanya, mencatat hanya beberapa ratus wanita mengenakan niqab atau burqa di Belanda.

"Ini adalah bagian minimal. Seringkali wanita yang, ketika Anda berbicara dengan mereka, menunjukkan bahwa mereka (mengenakan niqab, burqa) bagian dari kepercayaan agama mereka," jelasnya.

Ouali mengatakan dia takut orang akan merasa mereka bisa sewenang-wenang kepada orang yang mengenakan burqa atau niqab ini.

"Bahwa mereka akan berpikir, 'Saya berhak dalam hak saya ketika saya menempatkan seseorang seperti itu langsung ke tanah dan memanggil polisi'," katanya.

Pada hari Rabu, sebuah editorial di surat kabar konservatif Algemeen Dagblad memicu kemarahan setelah menerbitkan sebuah penjelasan tentang apa yang harus dilakukan jika seseorang terlihat mengenakan pakaian yang dilarang. Kiatnya termasuk melakukan penangkapan warga.

Anggota parlemen Belanda yang anti-Islam Geert Wilders, yang mengusulkan pelarangan pakaian yang menutupi wajah menyambut baik penerapan larangan terbatas ini. Ia menambahkan agar pelarangan itu diperluas, bahkan mencakup jilbab.

"Saya percaya kita sekarang harus mencoba untuk membawanya ke langkah berikutnya," jelas Wilders kepada kantor berita The Associated Press dalam sebuah wawancara telepon.

"Langkah selanjutnya untuk memastikan jilbab bisa dilarang di Belanda juga," Sambungnya

Hukum Belanda tidak melarang pemakaian burqa di jalan, tidak seperti larangan Prancis yang diberlakukan pada tahun 2010. Belgia, Denmark dan Austria juga memiliki hukum yang serupa.

 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: