Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Mau SKT Di-ACC, DPR Suruh FPI Nurut Sama Pemerintah

Mau SKT Di-ACC, DPR Suruh FPI Nurut Sama Pemerintah Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Komisi II DPR, Zainudin Amali meminta organisasi masyarakat Front Pembela Islam (FPI) untuk mematuhi persyaratan yang tercantum dalam Permendagri Nomor 57 tahun 2017 tentang Ormas agar Surat Keterangan terdaftar (SKT), jika inginormasnya diperpanjang oleh Kemendagri.

"Persyaratannya, kan, ada tuh dalam peraturan tentang keormasan harus apa, harus apa. Penuhi aja itu," katanya kepada wartawan, di Kompleks Senayan, Jakarta, Kamis (1/8/2019).

Baca Juga: Jangan, Mendagri Jangan Perpanjang Izin FPI

Baca Juga: Terungkap!!! Alasan Mendagri Belum Kasih Izin FPI

Lanjutnya, ia meyakini pemerintah akan menerbitkan SKT FPI bila ormas tersebut memenuhi syarat dan aturan yang berlaku. Bahkan, ia mengatakan pemerintah akan sebaliknya bertindak jika FPI tak memenuhi persyaratan.

"Makanya saya bilang kalau sesuai dengan aturan, persyaratannya ya pasti pemerintah akan terbitkan izinnya. Tapi kalau tidak, pastinya kan ada undang-undang kecuali undang-undangnya berubah," katanya.

Selain itu, ia mengatakan pemerintah pasti tidak akan memperpanjang SKT bila FPI melewatkan satu poin syarat. Sambungnya, atas dasar itu, ia pun mendorong FPI untuk secepatnya mengurus berbagai persyaratan secara lengkap agar tak menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah-tengah masyarakat.

"Persyaratannya kan ada poin 1,2,3,4,5,6,7,8,9, 10 misalnya. Nah kalau poin 9 yang di ini 1 tidak, pasti jadi pertimbangan. Kalau dipenuhi saya yakin Kemendagri akan itu [keluarkan perpanjangan izin]," jelasnya.

Diketahui,, Direktur Ormas Kemendagri Lutfi mengatakan SKT FPI terancam tak diperpanjang karena syarat yang diajukan belum lengkap.

Baca Juga: Kasus DBD di Bali Melonjak di Awal Tahun, Tembus 1.566 Kasus!

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: